Pelajar Ini Terbukti Cabuli Gadis di Bawah Umur, Divonis 5 Tahun Penjara, 'Pikir-pikir yang Mulia'

Mejelis Hakim sendiri memvonis terdakwa lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor: Muhammad Ridho
TribunPekanbaru/David Tobing
ILUSTRASI SIDANG 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Divonis lima tahun, terdakwa perkara pencabulan Jaya Haryanson (19) nyatakan pikir-pikir.

Lakukan Pencabulan terhadap gadis di bawah umur, seorang pelajar diganjar hukuman lima tahun. Pelajar ini diketahui bernama Jaya Haryanson (19) warga Kampung Baru Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

Hal ini diungkapkan oleh terdakwa melalui penasihat hukum dari Posbakum PN Tanjungkarang, Senin 10 Agustus 2020.

"Pikir-pikir yang mulia," sebut penasihat hukum lantaran koneksi terdakwa terputus.

Mejelis Hakim sendiri memvonis terdakwa lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun, JPU Gustina menutut terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut hukuman denda sebesar Rp 100 juta subisider 1 bulan kurungan.

Vonis 5 Tahun

Lakukan Pencabulan terhadap gadis di bawah umur, seorang pelajar diganjar hukuman lima tahun.

Pelajar ini diketahui bernama Jaya Haryanson (19) warga Kampung Baru Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

Dalam persidangan teleconfrance, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipu muslihat terhadap anak untuk melakukan persetubuhan.

Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Saksi.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama lima tahun dengan denda Rp 100 juta, bila tak dibayarkan digantikan dengan kurungan selama 1 bulan," serunya, Senin 10 Agustus 2020.

Majelis Hakim pun menyatakan barang bukti dalam perkara ini yakni satu baju berwarna pink, satu celana panjang, dan dua pakaian dalam dirampas untuk dimusnahkan.

Adapun pertimbangan Majelis, kata Hendro, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan dalam masyarakat dan menyebabkan rasa malu bagi orangtua saksi korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved