Pelajar Ini Terbukti Cabuli Gadis di Bawah Umur, Divonis 5 Tahun Penjara, 'Pikir-pikir yang Mulia'

Mejelis Hakim sendiri memvonis terdakwa lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor: Muhammad Ridho
TribunPekanbaru/David Tobing
ILUSTRASI SIDANG 

"Hal meringankan terdakwa sopan dipersidangan, mengaku bersalah, menyesal atas perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum," tandasnya.

Perlu diketahui, terdakwa Jaya Haryanson didakwa telah melakukan Pencabulan terhadap VM (16).(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Divonis 5 Tahun, Pelajar yang Cabuli Gadis di Bawah Umur di Bandar Lampung Pilih Pikir-pikir, https://lampung.tribunnews.com/2020/08/10/divonis-5-tahun-pelajar-yang-cabuli-gadis-di-bawah-umur-di-bandar-lampung-pilih-pikir-pikir?page=all.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved