Pelajar Ini Terbukti Cabuli Gadis di Bawah Umur, Divonis 5 Tahun Penjara, 'Pikir-pikir yang Mulia'
Mejelis Hakim sendiri memvonis terdakwa lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Editor:
Muhammad Ridho
"Hal meringankan terdakwa sopan dipersidangan, mengaku bersalah, menyesal atas perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum," tandasnya.
Perlu diketahui, terdakwa Jaya Haryanson didakwa telah melakukan Pencabulan terhadap VM (16).(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Divonis 5 Tahun, Pelajar yang Cabuli Gadis di Bawah Umur di Bandar Lampung Pilih Pikir-pikir, https://lampung.tribunnews.com/2020/08/10/divonis-5-tahun-pelajar-yang-cabuli-gadis-di-bawah-umur-di-bandar-lampung-pilih-pikir-pikir?page=all.
Berita Terkait