Penahanan Anita Kolopaking Merupakan Kewenangan Penyidik, Keberatan? Silahkan Praperadilan-kan
JIka Anita Kolopaking keberatan soal penanahannya, Polisi mempersilahkan mengguggatnya melalaui praperadilan
TRIBUNPEKANBARU.COM- Polri menegaskan, penahanan Anita Kolopaking merupakan wewenang dari penyidik.
Penahanan pengacara Djoko Tjandra tersebut sudah melalaui pertimbangan.
Jadi jika Anita keberatan, maka Polri mempersilahkan yang bersangkutan untuk melakukan ggauatn lewat praperadilan.
Demikian dikatakan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
• VIDEO: FOX Urban Tempat Nongki Asik di Pekanbaru, Street Food Hingga PS3
• Milyader Gila, Harta Rp 419 Miliar Dipakai Buat Kencani Wanita Cantik, Jatuh Melarat Menggelandang
• 6 Artis India Ini Tewas dengan Kondisi Tragis, Industri Film Bollywood Berduka
Menurutnya, penahanan terhadap Anita telah dipertimbangkan dan merupakan wewenang penyidik.
"Penahanan kewenangan penyidik, kalau memang tidak terima dengan penahanan, silakan saja diuji sah tidaknya penahanan di sidang praperadilan," kata Argo ketika dihubungi, Minggu (9/8/2020).
Diketahui, Anita ditahan oleh penyidik Bareskrim dalam kasus pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Anita merupakan pengacara Djoko saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 silam.
Anggota tim kuasa hukum Anita, Tito Hananta Kusuma mengatakan, kliennya tidak terima dengan penahanan tersebut dan telah menandatangani berita acara penolakan penahanan.
Maka dari itu, tim kuasa hukum mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri.
"Kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut," kata Tito melalui keterangan tertulis, Minggu.
Ia pun mempertanyakan penahanan yang dilakukan penyidik terhadap Anita.
Sebab, klaim Tito, kliennya bersikap kooperatif. Selain itu, ia bahkan menjamin Anita tidak akan kabur, serta tidak akan menghilangkan barang bukti.
"Tetapi kenapa penahanan tetap dilakukan? Jadi kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking," ujarnya.
Anita resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, pada Sabtu (8/8/2020). Penahanan dilakukan setelah Anita diperiksa sebagai tersangka sejak Jumat (7/9/2020).