Penahanan Anita Kolopaking Merupakan Kewenangan Penyidik, Keberatan? Silahkan Praperadilan-kan

JIka Anita Kolopaking keberatan soal penanahannya, Polisi mempersilahkan mengguggatnya melalaui praperadilan

Editor: Budi Rahmat
Tribunnews
Foto Anita Kolopaking 31072020 

Pemeriksaan tersebut merupakan panggilan kedua Bareskrim setelah Anita mangkir dari pemeriksaan perdananya sebagai tersangka pada Selasa (4/8/2020), lantaran ada keperluan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, penyidik menahan Anita agar Anita tidak melarikan diri.

"Sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, jadi syarat subjektif penyidik melakukan penahanan ini antara lain pertama agar yang bersangkutan tidak melarikan diri," kata Awi, Sabtu.

UPDATE Covid-19 di Riau per 9 Agustus 2020, Kasus Positif Bertambah 26 Orang, 1 Meninggal Warga Siak

Soal Foto Mesra Anya Geraldine dan Rizky Febian, Kekasih Anya Disindir Usai Tanggapi: Cemburu Boss?

Awi melanjutkan, merujuk pada Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, penahanan Anita juga bertujuan agar tidak ada upaya menghilangkan barang bukti serta mencegah Anita untuk mengulangi tindak pidananya.

Namun, Awi tidak menjawab lugas saat ditanya soal dugaan Anita akan melarikan diri sehingga ditahan oleh penyidik.

Dalam kasus ini, Anita dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangka melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jika Anita Kolopaking Tak Terima Penahanan, Polri Persilakan Ajukan Praperadilan

Pakai Rok Mini saat Sidang Paripurna, Anggota Dewan Ini jadi Pusat Perhatian

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved