Anggota Meningkat Saat Pandemi, BERIKUT FAKTA Grup Medsos yang Tawarkan Live Show Mesum ABG
Mereka memperdayai seorang remaja perempuan untuk menarik lelaki hidung belang yang ingin menyaksikan aksi pornografi di grup tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi, mengatakan, ketiga pelaku P, DW, dan RS membuat akun twitter untuk menjaring member grup ataupun para pengisi konten video.
Agar dapat masuk ke dalam grup, para member harus membayar iuran sebesar Rp100 ribu sampai Rp 300 ribu.
Ketika ada live show adegan porno, para pelaku kembali mengenakan tambahan biaya sebesar Rp 150 ribu.
"Dari Rp 150 ribu itu para pelaku mendapat untung Rp 100 ribu persatu member sedangkan pengisi konten dapat Rp 50 ribu persatu member," jelas Arsya dalam rilis yang digelar online Senin (10/8/2020).
Keuntungan Pengelola
Setiap bulan, para admin video seks online itu mendapatkan untung Rp 1 juta hingga Rp 4 juta.
Setelah diselidiki polisi, ternyata polisi menemukan satu pengisi konten yang direkrut adalah anak di bawah umur. Yakni seorang gadis berusia 14 tahun.
"Saat ini untuk pelaku anak yang melakukan live show tersebut kami akan melakukan diversi karena di bawah umur. Kami juga akan berkoordinasi dengan Bawas dan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia)," jelas Arsya.
Diketahui sebelumnya Polisi tangkap tiga admin pengelola grup seks video di aplikasi chating. Ketiganya sudah membuka jasa seks video sejak Agustus tahun 2019.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan ketiga pelaku ditangkap Rabu (5/8/2020). Ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni P, DW, dan RS.
Para pelaku ditangkap di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Para pelaku menjual jasa video seks online melalui aplikasi chat line.
"Ada tiga akun grup line yang mereka gunakan untuk menjual jasa video seks online," kata Audie dalam konferensi pers yang digelar secara online Senin (10/8/2020).
Saat ini ketiga pelaku dikenakan Pasal 45 ayat 1 Juncto pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp1 Miliar. (m24)
Gadis ABG Diminta Berhubungan Badan
Para pelaku pembuat grup video seks online mengeksploitasi gadis di bawah umur untuk mengisi konten video seks online.
Gadis berusia 14 tahun itu diminta untuk berhubungan badan secara live video.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi.
Arsya mengatakan, ketiga pelaku P, DW, dan RS membuat akun twitter untuk menjaring member grup ataupun para pengisi konten video.
Agar dapat masuk ke dalam grup, para member harus membayar iuran sebesar Rp100.000 sampai Rp300.000.
Ketika ada live show adegan porno, para pelaku kembali mengenakan tambahan biaya sebesar Rp150.000.
"Dari Rp150.000 itu para pelaku mendapat untung Rp100.000 persatu member sedangkan pengisi konten dapat Rp50.000 persatu member," jelas Arsya dalam rilis yang digelar online Senin (10/8/2020).
Setiap bulan, para admin video seks online itu mendapatkan untung Rp1 juta hingga Rp4 juta.
Setelah diselidiki polisi, ternyata polisi menemukan satu pengisi konten yang direkrut adalah anak di bawah umur, yakni seorang gadis berusia 14 tahun.
"Saat ini untuk pelaku anak yang melakukan live show tersebut kami akan melakukan diversi karena di bawah umur. Kami juga akan berkoordinasi dengan Bawas dan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia)," jelas Arsya.
Diketahui sebelumnya, Polisi menangkap tiga admin pengelola grup seks video di aplikasi chating.
Ketiganya sudah membuka jasa seks video sejak Agustus tahun 2019.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan, ketiga pelaku ditangkap Rabu (5/8/2020). Ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni P, DW, dan RS.
Para pelaku ditangkap di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Para pelaku menjual jasa video seks online melalui aplikasi chat line.
"Ada tiga akun grup line yang mereka gunakan untuk menjual jasa video seks online," kata Audie dalam konferensi pers yang digelar secara online Senin (10/8/2020).
Saat ini ketiga pelaku dikenakan Pasal 45 ayat 1 Juncto pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp1 Miliar.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Grup Pornografi Berbayar di Cengkareng Terbongkar: Live Show Gadis ABG, Ini Besaran Tarif Member.