LAPOR Buk Sri Mulyani! Ada Bank Tolak Uang Koin Dengan Banyak Alasan, Tolong Segera Ditindak!
Penolakan terhadap uang logam, melanggar Pasal 23 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Siapapun yang menolak uang logam atau koin sebagai alat pembayaran dapat diajukan ke pengadilan.
Penolakan terhadap uang logam, melanggar Pasal 23 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Pelanggaran terhadap UU ini bisa dipidana dengan kurungan selama satu tahun dan denda Rp200 juta.
Namun, nyatanya masih banyak orang yang belum memahami peraturan tersebut, bahkan seorang pegawai bank sekalipun.
Penolakan uang koin atau uang logam sebagai alat pembayaran dialami oleh seorang mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Saeful Margasana.
Kisahnya uang koinnya yang ditolak oleh pihak perbankan viral di media sosial.
Ia mengunggah kisahnya membayar uang kuliah tunggal (UKT) menggunakan uang koin pecahan Rp 1.000, ke media sosial Twitter.
Dalam cuitan di akun Twitternya @hewanberbicara itu, Saeful menceritakan secara runut dari mulai kendalanya membayar uang kuliah hingga memecahkan celengan yang berisi uang logam itu.
TribunJakarta.com menghubungi Saeful untuk mengonfirmasi kisahnya itu.
Mahasiswa jurusan Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) itu menuturkan, mulanya Saeful kesulitan bayar uang kuliah sebesar Rp 3,5 juta karena orang tuanya terdampak Covid-19 secara ekonomi.
Ibunya seorang penjual gorengan di sekolah, sedangkan sekolah ditutup saat pandemi Covid-19 ini.
Ayahnya merupakan montir sepeda motor yang melayani jasa tambal ban.
Karena pendapatan menurun, keluarga yang tinggal di Cisoka, Kabupaten Tangerang itu memutuskan untuk membongkar celengan logam mereka.
"Akhirnya ada tabungan dibukalah itu, hari Rabu kalau enggak salah," ujar Saeful melalui sambungan telepon, Sabtu (15/8/2020).
Saking banyaknya uang logam tabungannya, Saeful sampai menimbang dan beratnya mencapai Rp 17,5 kilogram.