Pengelapan 4 Kendaraan Sepeda Motor, Pria Paruh Baya di Bathin Solapan Diringkus Polisi
Polsek Mandau berhasil menangkap seorang pria berinisial SA (51) Warga Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan.
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
"Atas kejadian ini korbannya mengalami kerugian seharga motor yang dilarikan SA, yakni sekitar enam juta delapan ratus ribu rupiah. Dan korban pun melaporkan kejadian kepada Mapolsek," ungkap Kapolsek Mandau.
Dua laporan lagi diterima petugas pada 8 Maret 2020 dan 10 Maret 2020 lalu. Dimana SA juga melancarkan aksinya dengan modus yang sama, medatangi korban dan meminjam kendaraan korbanya dengan alasa menjemput seseorang.
"Saat korban percaya SA membawa kendaraan tersebut dan tidak mengembalikannya," terang Kompol Arvin.
Berdasarkan laporan ini petugas Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap keberadaan SA.
Setelah melakukan penyelidikan beberapa waktu, akhirnya petugas mendapat informasi tersangka SA ini berada di daerah Kandis Kabupaten Siak, Kamis (13/8) malam.
Kemudian dari informasi ini petugas melakukan koordinasi dengan Polsek Kandis untuk melakukan penangkapan. Kemudian berhasil menangkap tersangka di kandis dibantu petugas Polsek setempat.
"Saat diamankan tersangka mengakui perbuatannya melakukan pengelapan sejumlah sepeda motor tersebut. Sehingga petugas langsung membawanya ke Mapolsek Mandau guna pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Petugas Polsek Mandau menjerat tersangka dengan pasal 372 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)
