Kasus Pungli Paspor di Kantor Imigrasi Pekanbaru Libatkan 2 Pegawai, Penyidik Kirim SPDP Ke Jaksa
Dalam dakwaan tersangka Wandri juga dinyatakan, kedua oknum itu masing-masing penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara secara terpisah.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Uang itu diduga merupakan hasil dari pengurusan paspor yang diberikan pemohon.
Polisi juga mengamankan beberapa buah paspor yang akan diurus tersangka Wandri.
Berdasarkan hasil introgasi, dalam pengurusan pembuatan paspor maupun perpanjangan paspor masyarakat atau pemohon secara online di kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, tersangka Wandri dibantu oleh dua orang oknum pegawai, yakni KO dan SA.
Peran KO yakni untuk menyelesaikan ajudikator dan menyelesaikan permohonan paspor VIP. Sedangkan peran SA adalah membantu tersangka Wandri memberikan formulir PERDIM dan surat pernyataan.
• Penjahat Internasional Bisa Masuk ke Indonesia, Pengawasan Imigrasi Dipertanyakan, ini Kata Yasonna
Dalam pengurusan paspor untuk paket biasa, tersangka Wandri meminta biaya kepada pemohon sebesar Rp600 ribu.
Sedangkan untuk paket VIP, tersangka Wandri meminta biaya sebesar Rp1,5 juta sampai Rp1,7 juta.
Dari keuntungan yang diperoleh tersangka Wandri dalam pengurusan paspor paket biasa maupun VIP, diketahui juga mengalir ke KO dan SA.
Uang itu ditransfer tersangka Wandri ke rekening bank masing-masing milik KO dan SA.
Adapun jumlah ke rekening BNI milik KO, sebesar Rp19.350.000 dan ke rekening BRI milik SA, sebesar Rp2.250.000. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)