Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KETERLALUAN, Orangtua Tega Pasung Anaknya Sendiri yang Masih Berusia 10 Tahun, Ia Juga Disiksa

Bocah 10 tahun penyandang disabilitas dipasung oleh orangtuanya di dalam kandang kambing.

Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNWOW
Ilustrasi 

Ia menjelaskan Dinsos meminta bantuan dari Lembaga Perlingan Saksi dan Korban (LPSK) untuk pendidikan GF selama di Magelang bersama sang nenek.

Menurut Wahyu, GF adalah penyandang disabilitas autis sehingga penanganannya khusus dan memerlukan biaya cukup besar.

"Saat ini GF ada di Magelang. Dia mendapat bantuan LPSK untuk membiayai pendidikannya," kata Wahyu.

Semetara itu Kasat Reskrim Polres Kulon Progo AKP Munarso menjelaskan orangtua GF, HB dan FH kini telah diamankan polisi.

Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa sarung dan sprei, satu potong kayu bagian dari kandang tempat mengikat GF, kayu bakar, tali tambang, piring dan mangkuk plastik tempat makan.

Mereka berdua dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 dan Pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 perubahan Undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengana ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun.

Tidak hanya itu, pelaku terancam tambahan sepertiga hukuman sesuai dengan Pasal 80 ayat 4 karena pelaku kekerasan adalah orangtuanya sendiri.

"Anak yang masih berusia 10 tahun dan diketahui berkebutuhan khusus itu ditelantarkan dan dianiaya oleh orangtua kandungnya," kata Munarso.

( Tribunpekanbaru.com )

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dianggap Nakal, Anak Autis Dipasung Orangtua di Kandang Ayam", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/08/19/16260071/dianggap-nakal-anak-autis-dipasung-orangtua-di-kandang-ayam?page=all#page2.

Editor : Rachmawati

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved