Kisah Siswi SMP Sebut Saja Namanya Rembulan, Hamil dan Pacarnya di Penjara, Bermula di Tahun Baru

Rembulan kini mengandung janin berumur delapan bulan, Ia hamil setelah disetubuhi pacarnya ID (21) berulang kali.

bangkapos.com/Yuranda
Pelaku digelandang ke Mapolres Pangkalpinang, Selasa (18/8/2020) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sungguh pilu dengan apa yang dialami remaja yang harus menahan malu ketika perutnya sudah mulai membesar.

Kisah cinta Anak Baru Gede (ABG) berakhir pilu. Rembulan (nama samaran) yang baru duduk di bangku kelas VIII SMP, kini berbadan dua. Sedangkan sang pria harus mendekam di dalam penjara.

Rembulan kini mengandung janin berumur delapan bulan. Ia hamil setelah disetubuhi ID (21) berulang kali.

Keperawanan Rembulan direnggut oleh ID (21) di sebuah rumah kos di Daerah Jalan Stania, Taman Bunga, Gerunggang Pangkalpinang.

Diketahui Rembulan merupakan siswi sekolah menengah pertama (SMP).

Kabag Ops Polres Pangkalpinang Kompol Jadiman Sihotang mengatakan kasus ini terungkap setelah orangtua Rembulan melaporkan ke Kepolisian Polres Pangkalpinang pada Jumat 7 Agustus 2020 lalu.

tribunnews
Pelaku digelandang ke Mapolres Pangkalpinang, Selasa (18/8/2020) (bangkapos.com/Yuranda)

Diduga pelaku telah melakukan tindakan pidana persetubuhan dibawah umur terhadap anaknya.

"Dari hasil penyelidikan Selasa (18/8/2020) sekira pukul 17.00 Wib, Tim Naga dan Unit PPA Polres Pangkalpinang, berhasil mengetahui keberadaan pelaku, langsung menuju ke tempat TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku sekitar pukul 23.30 WIB," kata Jadiman, Rabu (19/8/2020) di Polres Pangkalpinang.

Pelaku ditangkap di kediamannya, di daerah Gerunggang, Kota Pangkalpinang, setelah diamankan pelaku langsung diinterogasi, kemudian pelaku ID (21) mengakui telah melakukan perbuatannya, bahwa dia telah menyetubuhi Rembulan sebanyak tiga kali.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, pelaku dan korban berstatus pacaran saat ini ID sudah kami amankan.

Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku, saat ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut, " ujar Kabag Ops Polres Pangkalpinang.

Pelaku yang diketahui melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan di bawah umur terhadap, Rembulan (14) yang terjadi sekira pada Januari 2020 lalu.

"Pada Senin 3 Agustus 2020 setelah dilakukan USG dan pengakuan dari anak pelapor, atas perbuatan tersebut anak korban mengalami kehamilan dengan usia kandungan memasuki 8 bulan," ucapnya.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ipda Rizka Siti Amalia mengatakan setelah diperiksa, pelaku ID (21) dan korban Rembulan (nama samaran) berusia 14 tahun  merupakan pasangan yang berpacaran.

Mereka mulai berkenalan pada Desember 2019 lalu melalui media sosial Facebook dan mulai melakukan hubungan suami istri pada malam tahun baru.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved