Kisah Siswi SMP Sebut Saja Namanya Rembulan, Hamil dan Pacarnya di Penjara, Bermula di Tahun Baru
Rembulan kini mengandung janin berumur delapan bulan, Ia hamil setelah disetubuhi pacarnya ID (21) berulang kali.
"Korban Rembulan (nama samaran), sudah nggak sekolah.
Sebelumnya sekolah SMP naik kelas 2. Status mereka pacaran, mereka kenalan di Facebook pada Desember 2019 lalu, ketemuan malam tahun baru dan pertama melakukan di malam tahun baru itu," ujar Ipda Rizka Siti Amalia, saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2020).

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Rizka pelaku melakukan hubungan suami istri itu sebanyak tiga kali, namun keterangan dari korban Rembulan melakukan hubungan itu setiap kali ketemu dengan pelaku.
"Keterangan dari korban, mereka melakukan hubungan intim layaknya suami istri lebih dari tiga kali. Saat ini korban telah mengandung 8 bulan, " ucapnya.
Mereka melakukan hubungan intim itu, di kos-kosan pelaku ID di Jalan Stania, Taman Bunga, Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Pelaku diketahui memiliki istri yang sedang mengandung ini telah diamankan di Polres Pangkalpinang.
Pelajar SMP Pangkalpinang Hamil 8 Bulan
Sebelumnya diberitakan Rembulan (nama samaran), bocah 14 tahun, kini mengandung janin berumur delapan bulan. Ia hamil setelah disetubuhi ID (21) berulang kali.
Keperawanan Rembulan direnggut oleh ID (21) di kos kosan miliknya di Daerah Jalan Stania, Taman Bunga, Gerunggang Pangkalpinang.
Akibat perbuatan bejat ID, Rembulan mesti menanggung malu dan perut membesar, bahkan ia telah keluar dari sekolahnya. Diketahui Rembulan merupakan siswi sekolah menengah pertama (SMP).
Kabag Ops Polres Pangkalpinang Kompol Jadiman Sihotang mengatakan kasus ini terungkap setelah orangtua Rembulan melaporkan ke Kepolisian Polres Pangkalpinang pada Jumat 7 Agustus 2020 lalu.
Diduga pelaku telah melakukan tindakan pidana persetubuhan dibawah umur terhadap anaknya.
"Dari hasil penyelidikan Selasa (18/8/2020) sekira pukul 17.00 Wib, Tim Naga dan Unit PPA Polres Pangkalpinang, berhasil mengetahui keberadaan pelaku, langsung menuju ke tempat TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku sekitar pukul 23.30 WIB," kata Jadiman, Rabu (19/8/2020) di Polres Pangkalpinang.
Pelaku ditangkap di kediamannya, di daerah Gerunggang, Kota Pangkalpinang, setelah diamankan pelaku langsung diinterogasi, kemudian pelaku ID (21) mengakui telah melakukan perbuatannya, bahwa dia telah menyetubuhi Rembulan sebanyak tiga kali.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, pelaku dan korban berstatus pacaran saat ini ID sudah kami amankan. Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku, saat ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut, " ujar Kabag Ops Polres Pangkalpinang.