Mami Sanny Diamankan Ditreskrimum Polda Jatim, Tawarkan LC untuk Layanan Mantap-mantap

Seorang mami karaoke di Surabaya diamankan personel Ditreskrimum Polda Jawa Timur ( Jatim ).

Editor: Ilham Yafiz
surya.co.id/samsul arifin
Mami Christiani alias Sanny diperlhatkan polisi di Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (19/8/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang mami karaoke di Surabaya diamankan personel Ditreskrimum Polda Jawa Timur ( Jatim ).

Mami Christiani alias Sanny tak berkutik saat diamankan polisi.

Mami Christiani diketahui menyediakan layanan "mantap-mantap".

Dia ditangkap saat berada di salah satu karaoke di Srabaya pada Kamis, (13/8/2020) kemarin.

Dugaan sementara tersangka Sanny menyediakan layanan tersebut dengan menawarkan LC berinisial IS kepada NH.

"Dari pemeriksaan sementara yang kami sita ada uang senilai Rp 4 juta dan Rp 2 juta. Dan ini masih penyidikan tentunya variatif ya. Sejauh ini proses pengungkapan pengakuan tersangka tidak mendapatkan keuntungan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu, (19/8/2020).

Saat ditanya apakah ada sindikasi dari layanan Mami Sanny, Trunoyudo mengaku pihaknya masih mendalami hal tersebut.

Sebelum dirilis di Mapolda Jatim, tersangka terlebih dahulu menjalani protokol kesehatan, seperti di rapid tes terlebih dahulu.

"Selama pandemi kita seharusnya menjaga protokol kesehatan. Dalam hal ini kami akan selalu melakukan rapid terhadap tersangka," tandas Trunoyudo.

Segudang Manfaat Daun Bidara, Mulai dari Obat Diabetes, Kolesterol, hingga Penyakit Kronis

Doa Malam 1 Suro, Muhasabah di Tahun Baru Islam, 1 Muharram 1442 H, Doa Awal Tahun

TRAGIS, Dua Remaja Tewas Karena Terlibat Tawuran, Polisi Berhasil Amankan Enam Orang

Kasus Lainnya Juga Pernah Diungkap

Kasus tindakan menjajakan diri manusia kembali menjerat seorang mama muda.

Dianggap terbukti melayani jasa "mantap-mantap", terdakwa Eva Yusnita Lubis dituntut delapan bulan penjara oleh JPU Kejari Surabaya, Suwarti.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman delapan bulan penjara," kata JPU Suwarti dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, (22/7/2020).

Dalam surat dakwaanya, wanita 27 itu dikenakan pasal 2 UURI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Selain itu, Eva juga terbukti melanggar Pasal 296 KUHP mengadakan dan memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved