Mami Sanny Diamankan Ditreskrimum Polda Jatim, Tawarkan LC untuk Layanan Mantap-mantap
Seorang mami karaoke di Surabaya diamankan personel Ditreskrimum Polda Jawa Timur ( Jatim ).
Namun dalam kasus ini, Eva hanya terbukti melanggar Pasal 296 KUHP, lantaran dirinya berbuat "mantap-mantap" dengan dua orang pria lain.
“Dakwaan pertamanya TPPO, tidak terbukti. Dakwaan keduanya terbukti karena mengadakan perbuatan cabul dengan orang lain,” ujar Kuasa Hukum Eva, M Fadli Ramadhan.
Fadli menjelaskan, dalam tuntutan tersebut terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan kepada Ketua Majelis Hakim Kelvin.
Terdakwa mengaku berbuat seperti itu untuk menafkahi anaknya yang berada di Medan.
Dia juga menjelaskan, selama ini suaminya tidak bertanggung jawab dan menelantarkan dirinya.
“Jadi alasan terdakwa tadi untuk menghidupi anaknya di Medan. Tadi disampaikan pembelaan secara lisan ke majelis hakim,” kata Fadli.
Sebagian Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Diduga Tawarkan Anak Buah untuk Layanan 'Mantap-Mantap', Mami Karaoke di Surabaya Ditangkap Polisi, https://surabaya.tribunnews.com/2020/08/19/diduga-tawarkan-anak-buah-untuk-layanan-mantap-mantap-mami-karaoke-di-surabaya-ditangkap-polisi.
Penulis: Samsul Arifin
Editor: Parmin