Kejati Riau Tunjuk Furkonsyah Lubis Jabat Plt Kajari Inhu, Pasca Kisruh Dugaan Pemerasan 63 Kepsek
Terkait posisi jabatan Kajari Inhu yang tengah kosong, maka Kejati Riau menunjuk seorang jaksa di jajarannya sebagai pengganti dengan status Plt.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, diketahui sudah menunjuk jaksa untuk menjabat sebagai Plt Kajari Indragiri Hulu (Inhu).
Hal ini dilakukan pasca Kajari Inhu sebelumnya, Hayin Suhikto bersama dua bawahannya, masing-masing Kasi Pidsus, Ostar Al Pansri, dan Kasubsi Barang Rampasan Pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti, Rionald Febri Rinando ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Pasalnya, ketiganya dinilai sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam kasus dugaan pemerasan terhadap 63 orang Kepala Sekolah (Kepsek) tingkat SMP di Kabupaten Inhu.
• Kepala Kejari Terlibat dan Jadi Tersangka, Fakta Baru Oknum Jaksa Pemeras 63 Kepala SMP di Inhu Riau
Ketiganya, kini harus menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba, Jakarta, Cabang Kejagung.
Terkait posisi jabatan Kajari Inhu yang tengah kosong, maka Kejati Riau menunjuk seorang jaksa di jajarannya sebagai pengganti dengan status Plt.
Ini bertujuan agar Korps Adhyaksa Inhu, tetap ada yang memimpin, serta pelayanan terhadap masyarakat tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto saat dikonfirmasi wartawan menyebutkan, adapun Plt Kajari Inhu, akan dijabat oleh Koordinator pada Bidang Datun Kejati Riau, Furkonsyah Lubis.
• Tiga Oknum Jaksa Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan 63 Kepala SMP di Inhu Ditahan di Rutan Salemba
"Koodinator (pada Bidang Datun), Furkon yang ditunjuk (sebagai Plt Kajari Inhu)," kata Raharjo, Kamis (20/8/2020).
Ditanyai kapan Furkonsyah Lubis akan dilantik sebagai Plt Kajari Inhu, Raharjo menyatakan dirinya belum bisa menyampaikan.
Raharjo mengarahkan terkait hal itu, baiknya dikonfirmasi langsung kepada Kajati Riau, Mia Amiati.
"Silahkan tanyakan ke Buk Kajati," tuturnya.
Sebagaimana diberitakan, sejumlah oknum jaksa di jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, diduga terlibat aksi pemerasan dan intimidasi terhadap 63 orang Kepala Sekolah (Kepsek) SMP di daerah setempat.
• Kasus Dugaan Pemerasan 63 Kepsek di Inhu oleh Oknum Jaksa, KPK Masih Kumpulkan Bukti
Dugaan pemerasan disebut-sebut perihal pengelolaan dana BOS. Akibat dugaan pemerasan, 63 orang Kepsek SMP itu pun kompak mengundurkan diri dari jabatannya.
Peristiwa pengunduran diri massal ini sempat membuat heboh dan menjadi sorotan.
Alhasil, tim dari Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, langsung bergerak melakukan pengusutan lebih lanjut.
