Pengusaha Sawit Transfer Rp23,6 M ke Rekening Istri Amril Mukminin, 3 Saksi Bakal Dihadirkan JPU KPK
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebutkan, untuk sidang Kamis pekan depan, JPU KPK akan menghadirkan 3 saksi, yakni Kasmarni, Jonny Tjoa, dan Adyanto
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidang lanjutan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin, akan kembali digelar pada Kamis (27/8/2020) pekan depan.
Agendanya masih menghadirkan sejumlah saksi terkait.
Dalam perkara yang melibatkan mantan orang nomor satu di Kabupaten berjuluk Negeri Sri Junjungan itu, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amril Mukminin disebut menerima uang dengan nilai dan sumber berbeda.
• Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin Ditunda 2 Pekan
Diantaranya uang senilai Rp5,2 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA) terkait proyek Jalan Duri-Sei Pakning, dan ada juga uang diduga gratifikasi senilai Rp23,6 miliar lebih dari dua pengusaha sawit.
Masing-masing dari Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. Sehingga totalnya Rp23,6 miliar lebih.
Uang gratifikasi puluhan miliar dari pengusaha sawit itu, diketahui juga mengalir ke rekening pribadi istri Amril Mukminin, Kasmarni.
• Pemilik PT CGA Akui Berikan Uang Pelicin Proyek Jalan Duri-Sei Pakning kepada Amril Mukminin
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebutkan, untuk agenda sidang Kamis pekan depan, JPU KPK akan menghadirkan 3 orang saksi.
"Ada tiga saksi, diantaranya Kasmarni, Jonny Tjoa, dan Adyanto," katanya, Sabtu (22/8/2020).
Pemeriksaan ketiga saksi disebutkan Ali, yaitu dalam rangka membuktikan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Diberitakan sebelumnya, Amril Mukminin diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp23,6 miliar lebih dari dua orang pengusaha sawit.
Uang diterima baik secara tunai, maupun dalam bentuk transfer.
• KPK Siap Buktikan Dugaan Gratifikasi Rp23,6 Miliar Dari 2 Pengusaha Sawit untuk Amril Mukminin
Masing-masing dari Jonny Tjoa sebesar Rp12,7 miliar lebih dan Adyanto sebesar Rp10,9 miliar lebih.
Uang miliaran rupiah juga mengalir ke rekening istri Amril, Kasmarni, dengan cara ditransfer.
Dalam surat dakwan kedua yang dibacakan JPU KPK, Tonny Frengky saat awal persidangan terungkap, terdakwa Amril Mukminin selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2014 -2019, dan Bupati Bengkalis 2016-2021 telah menerima gratifikasi berupa uang setiap bulannya dari kedua pengusaha sawit itu.
Uang diterima terdakwa secara tunai maupun ditransfer ke rekening bank atas nama Karmarni (istri terdakwa) pada Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 4660113216180 dan nomor rekening 702114976200.