Pengusaha Sawit Transfer Rp23,6 M ke Rekening Istri Amril Mukminin, 3 Saksi Bakal Dihadirkan JPU KPK
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebutkan, untuk sidang Kamis pekan depan, JPU KPK akan menghadirkan 3 saksi, yakni Kasmarni, Jonny Tjoa, dan Adyanto
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidang lanjutan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin, akan kembali digelar pada Kamis (27/8/2020) pekan depan.
Agendanya masih menghadirkan sejumlah saksi terkait.
Dalam perkara yang melibatkan mantan orang nomor satu di Kabupaten berjuluk Negeri Sri Junjungan itu, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amril Mukminin disebut menerima uang dengan nilai dan sumber berbeda.
• Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin Ditunda 2 Pekan
Diantaranya uang senilai Rp5,2 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA) terkait proyek Jalan Duri-Sei Pakning, dan ada juga uang diduga gratifikasi senilai Rp23,6 miliar lebih dari dua pengusaha sawit.
Masing-masing dari Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. Sehingga totalnya Rp23,6 miliar lebih.
Uang gratifikasi puluhan miliar dari pengusaha sawit itu, diketahui juga mengalir ke rekening pribadi istri Amril Mukminin, Kasmarni.
• Pemilik PT CGA Akui Berikan Uang Pelicin Proyek Jalan Duri-Sei Pakning kepada Amril Mukminin
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebutkan, untuk agenda sidang Kamis pekan depan, JPU KPK akan menghadirkan 3 orang saksi.
"Ada tiga saksi, diantaranya Kasmarni, Jonny Tjoa, dan Adyanto," katanya, Sabtu (22/8/2020).
Pemeriksaan ketiga saksi disebutkan Ali, yaitu dalam rangka membuktikan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Diberitakan sebelumnya, Amril Mukminin diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp23,6 miliar lebih dari dua orang pengusaha sawit.
Uang diterima baik secara tunai, maupun dalam bentuk transfer.
• KPK Siap Buktikan Dugaan Gratifikasi Rp23,6 Miliar Dari 2 Pengusaha Sawit untuk Amril Mukminin
Masing-masing dari Jonny Tjoa sebesar Rp12,7 miliar lebih dan Adyanto sebesar Rp10,9 miliar lebih.
Uang miliaran rupiah juga mengalir ke rekening istri Amril, Kasmarni, dengan cara ditransfer.
Dalam surat dakwan kedua yang dibacakan JPU KPK, Tonny Frengky saat awal persidangan terungkap, terdakwa Amril Mukminin selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2014 -2019, dan Bupati Bengkalis 2016-2021 telah menerima gratifikasi berupa uang setiap bulannya dari kedua pengusaha sawit itu.
Uang diterima terdakwa secara tunai maupun ditransfer ke rekening bank atas nama Karmarni (istri terdakwa) pada Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 4660113216180 dan nomor rekening 702114976200.
Pada 2013 lalu, Jonny Tjoa selaku Dirut dan pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera meminta bantuan Amril, untuk mengajak masyarakat setempat agar memasukkan buah sawit ke perusahaan tersebut dan mengamankan kelancaran operasional produksi perusahaan.
• TERKUAK! Kesaksian Ajudan Amril Mukminin: Ketua dan Wakil DPRD Bengkalis Juga Terima Uang Pelicin
Atas bantuan tersebut, Jonny Tjoa memberikan kompensasi berupa uang kepada terdakwa sebesar Rp5 per kilogram TBS dari total buah sawit yang masuk ke dalam pabrik.
Sehingga, terhitung sejak Juli 2013 dikirimkan uang setiap bulannya dengan cara ditransfer ke rekening atas nama Kasmarni.
Pemberian uang itu, terus berlanjut hingga terdakwa dilantik menjadi Bupati Bengkalis pada 2016 lalu.
Tak hanya dari Jonny Tjoa, Amril Mukminim juga menerima uang dari Adyanto selaku direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera, saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Bengkalis terhadap bantuan mengamankan kelancaran operasional pabrik.
"Atas bantuan tersebut, Adyanto memberikan kompensasi berupa uang kepada Terdakwa dari prosentase keuntungan yaitu sebesar Rp5 per kilogram TBS dari total buah sawit yang masuk ke dalam pabrik. Uang tersebut diberikan setiap bulannya sejak awal tahun 2014 yang diserahkan secara tunai kepada Kasmarni (istri terdakwa) di rumah kediaman terdakwa. Sehingga uang yang telah diterima terdakwa dari Adyanto seluruhnya sebesar Rp10.907.412.755," ungkap JPU Tonny kala itu.
• VIDEO: 4 Orang Saksi Beri Keterangan Dalam Sidang Kasus Bupati Non Aktif Amril Mukminin
Penerimaan uang yang merupakan gratifikasi tersebut, tidak pernah dilaporkan oleh terdakwa kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja.
Hal ini, sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang dan merupakan pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2014-2019 dan selaku Bupati Bengkalis 2016-2021.
"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," tandas JPU.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)