TERKUAK! Kesaksian Ajudan Amril Mukminin: Ketua dan Wakil DPRD Bengkalis Juga Terima Uang Pelicin

"Karena yang menerima uang itu tidak hanya Amril Mukminin. Seperti pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis, Ketuanya Abdul Kadir, Wakilnya Indra Gunawan Eet

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
TribunPekanbaru/Doddy Vladimir
TERKUAK! Kesaksian Ajudan Amril Mukminin: Ketua dan Wakil DPRD Bengkalis Juga Terima Uang Pelicin. Foto: Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin ditahan KPK 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Selain pemilik PT CGA yang memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek Jalan Dudi-Sei Pakning dengan tersangka Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin, jaksa juga menghadirkan ajudan Amril Mukminin sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya, ajudan Amril Mukminin yang bernama Azrul Nur Manurung mengakui empat kali menerima uang pelicin dari PT CGA.

Uang itu ia terima di empat lokasi dan semuanya diserahkan kepada Amril Mukminin, namun Amril Mukminin sempat menyuruh Azrul memegang uang itu.

Uang di dalam amplop itu dalam bentuk Dolar Singapura dan ia pegang sampai ia resign dari pekerjaannya sebagai ajudan Amril Mukminin.

Sebelum ia resign, ia menyerahkan uang itu kepada Amril Mukminin karena diminta.

Ajudan Amril Mukminin itu juga menyebutkan bahwa Ketua dan Wakil DPRD Bengkalis juga menerima uang pelicin dari PT CGA tersebut, namun tidak semua, karena ada wakil ketua DPRD Bengkalis yang menolak.

Ajudan Amril Mukminin itu mengetahui hal itu dari Triyanto yang merupakan karyawan dari PT CGA yang membagikan uang pelicin itu kepada Amril Mukminin dan pimpinan DPRD Bengkalis tersebut. (lengkapnya di bagian tengah berita)

TERKUAK! Kesaksian Ajudan Amril Mukminin: Ketua dan Wakil DPRD Bengkalis Juga Terima Uang Pelicin. Foto: Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin ditahan KPK.
TERKUAK! Kesaksian Ajudan Amril Mukminin: Ketua dan Wakil DPRD Bengkalis Juga Terima Uang Pelicin. Foto: Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin ditahan KPK. (TribunPekanbaru/Doddy Vladimir)

Pemilik PT Citra Gading Asritama (CGA), Ichsan Suaidi, menjadi saksi yang dihadirkan untuk diperiksa di persidangan dugaan korupsi proyek Jalan Duri - Sei Pakning, Kamis (13/8/2020).

Adapun terdakwa dalam perkara ini, yakni Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin.

Dia disebut menerima uang dari PT CGA, selaku pelaksana proyek bermasalah tersebut, dengan total Rp5,2 miliar.

Selain itu, Amril juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp23,6 miliar lebih dari dua pengusaha sawit.

Masing-masing dari Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. 

Untuk gratifikasi sebesar Rp23,6 miliar, terungkap pula jika uang itu ada yang mengalir ke rekening istri Amril Mukminin, Kasmarni.

Sidang lanjutan dipimpin majelis hakim Tipikor Pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, diketuai Hakim Lilin Herlina, yang juga Wakil Ketua PN Pekanbaru.

Selain majelis hakim, di ruang sidang hanya ada penasehat hukum (PH) terdakwa Amril.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved