Bantuan untuk UMKM Rp 2,4 Juta Dibagikan Besok, Inilah Syarat yang Mendapatkan Dana Hibah Pemerintah
Besok, Senin 24 Agustus 2020 pemerintah salurkan bantuan Rp 2,4 juta untuk pelaku UMKM. Cek, syarat yang mendapat bantuan dana hibah pemerintah
TRIBUNPEKANBARU.COM- Cek rekening masing-masing. Besok, Senin 24 Agustus 2020, pemerintah akan menyalurkan bantuan untuk pelaku Usaha Kecil Menangah (UMKM) sebesar Rp 2,4 juta.
Presiden Jokowi secara simbolis akan menyalurkan bantuan UMKM tersebut.
Uang Rp 2,4 juta tersebut merupakan bantuan untuk para pelaku usaha UMKM lewat program dana hibah.
Bantuan tersebut disebut juga bantuan langsung tunai ( BLT).
• Video: Keren, All New Corolla Cross Resmi Diperkenalkan di Riau, Ini Spesifikasinya
• Akibat Terlalu Degil! Separuh Rombongan yang Ambil Paksa Jenazah RSBP Batam Terinfeksi Covid-19
• Karyawan Swasta Batal Dapat Bantuan Rp 600 Ribu Jika Perusahaan Lakukan Kesalahan Ini
Skemanya yakni kucuran bantuan UMKM Rp 2,4 juta yang ditransfer lewat rekening.
Bantuan pemerintah ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak negatif pandemi virus corona. Total ada 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan mengatakan, penyaluran bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta itu akan mulai disalurkan pada Senin besok, 24 Agustus 2020. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyalurkan dana BLT UMKM Rp 2,4 juta kepada 12 juta pelaku usaha mikro secara simbolis.
"Jadi Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari Senin (24/8/2020) sekitar pukul 13.00 WIB akan membagikannya secara keseluruhan di Istana Kepresidenan langsung," ujar Rully seperti dikutip pada Minggu (23/8/2020).
Pada tahap I, sekitar 742.422 total pelaku UMKM diberikan bantuan dana hibah tersebut. Hibah tersebut dicairkan lewat rekening pelaku usaha mikro masing-masing. Sementara untuk tahap II, kata dia, sedang dalam tahap pemrosesan ( bantuan 2,4 juta).
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan untuk cara mendapatkan bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta, pelaku usaha kecil ini bisa mendaftarkan dirinya ke dinas koperasi yang berada di domisilinya.
"Pemerintah terus mengevaluasi program Pemulihan Ekonomi Nasional dan Koperasi dan UMKM. Sekarang Presiden Joko Widodo mengeluarkan program baru, yakni Bantuan Sosial Presiden (Banpres) produktif untuk usaha mikro yang belum bankable, yang belum punya pinjaman dari perbankan," ujar Teten dikutip dari Harian Kompas.
Mantan aktivis ICW ini menuturkan, skema dana bantuan pemerintah untuk pelaku usaha wong cilik ini akan lansung ditransfer ke rekening masing-masing pemilik usaha.
"Kami mengalokasikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro. Saat ini DIPA (daftar isian penggunaan anggaran)-nya sudah disediakan, pada tahap awal untuk 9,1 juta unit usaha mikro," kata Teten.
"Per unit usaha mikro memperoleh Rp 2,4 juta sekali bayar, ditransfer langsung ke rekening bersangkutan yang sudah terdata by name by address. Direncanakan diluncurkan pada 17 Agustus 2020," kata dia lagi.
• Anggota Paspampres Kabur Diburu TNI AD, Sampai Lari Keluar Negeri & Nyamar Jadi Biksu, Ini Kisahnya
• Kopral Kopassus Hilang Saat Buru OPM Papua, Alami Hal Tak Masuk Akal & Diikuti 3 Makhluk Astral
Teten berujar, dana bantuan pemerintah ini menyasar semua sektor UMKM di seluruh Indonesia, termasuk di pelosok-pelosok daerah yang belum tersentuh perbankan.
