Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Penembakan di Masjid Christchurch Selandia Baru, Pelaku Hadapi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Aksi pembantaian tersebut sempat mengejutkan dunia dan mendorong kampanye global untuk menghentikan penyebar kebencian melalui daring.

Editor: Ariestia
Mark Mitchell/POOL/AFP
Foto diambil pada 16 Maret 2019, memperlihatkan Brenton Tarrant (tengah), pria yang didakwa pembantaian Christchurch, saat sidang di Pengadilan Distrik Christchurch. 

Aksi pembantaian tersebut sempat mengejutkan dunia dan mendorong kampanye global untuk menghentikan penyebar kebencian melalui daring.

Mengutip Reuters, Brenton Tarrant, warga negara Australia, menyerang Muslim yang menghadiri salat Jumat di kota Christchurch di Pulau Selatan pada 15 Maret tahun lalu.

Dia menggunakan senjata semi-otomatis dan menyiarkan penembakan itu langsung di Facebook.

Tarrant mengaku bersalah atas semua dakwaan pada Maret, yang mencakup 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan melakukan tindakan teroris.

Foto diambil pada 16 Maret 2019, memperlihatkan Brenton Tarrant (tengah), pria yang didakwa pembantaian Christchurch, saat sidang di Pengadilan Distrik Christchurch.
Foto diambil pada 16 Maret 2019, memperlihatkan Brenton Tarrant (tengah), pria yang didakwa pembantaian Christchurch, saat sidang di Pengadilan Distrik Christchurch. (Mark Mitchell / POOL / AFP)

66 Orang Selamat Sampaikan Pernyataan

Lebih jauh, Hakim Pengadilan Tinggi Cameron Mander akan mendengarkan pernyataan dari 66 orang yang selamat dari serangan itu awal pekan ini dan Tarrant kemungkinan besar akan hadir di ruang sidang.

Tarrant akan diizinkan untuk berbicara di pengadilan sebelum Hakim menjatuhkan hukuman.

Pasca serangan itu, pemerintah mengeluarkan larangan senjata api.

Tak hanya itu saja, Perdana Menteri Jacinda Ardern juga memimpin kampanye melawan konten kebencian online.

 

Tanggapan Jacinda atas insiden ini dipuji sebagai model bagi negara lain.

"Ini akan menjadi penerimaan atas kesalahannya dan pengakuan atas hukumannya," kata Aliya Danzeisen, seorang pemimpin komunitas dan anggota Dewan Wanita Islam Selandia Baru.

“Jelas dia bisa naik banding, tapi untuk keluarga ini akan menjadi penutupan itu dalam arti dia merusak kami dan dia harus membayarnya,” kata Danzeisen.

Hukuman bagi Tarrant

Lebih jauh, Tarrant menghadapi hukuman penjara seumur hidup, dengan masa non-pembebasan bersyarat selama 17 tahun.

Tetapi hakim memiliki kekuatan untuk memutuskan memenjarakannya tanpa kemungkinan dibebaskan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved