Kasus Penembakan di Masjid Christchurch Selandia Baru, Pelaku Hadapi Hukuman Penjara Seumur Hidup
Aksi pembantaian tersebut sempat mengejutkan dunia dan mendorong kampanye global untuk menghentikan penyebar kebencian melalui daring.
Editor:
Ariestia
Mark Mitchell/POOL/AFP
Foto diambil pada 16 Maret 2019, memperlihatkan Brenton Tarrant (tengah), pria yang didakwa pembantaian Christchurch, saat sidang di Pengadilan Distrik Christchurch.
Artinya, Tarrant akan dipenjara selama sisa hidupnya.
Hukuman seperti itu tidak pernah dijatuhkan di Selandia Baru.
Aksi Brutal Tarrant di Christchurch
Sebelumnya diberitakan, Tarrant menyerbu masjid Al Noor di Christchurch pada 15 Maret tahun lalu.
Dia 'menyemprotkan' peluru ke jamaah, termasuk wanita dan anak-anak, sebelum menyerang masjid tetangga lainnya.
Dia ditangkap dalam perjalanan ke serangan ketiga.
Sebuah manifesto diposting online oleh Tarrant tidak lama sebelum dia menyerang masjid, dan rekaman video penembakan masjid dilarang oleh badan sensor Selandia Baru.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengadilan Selandia Baru Jatuhkan Hukuman Terhadap Penembak Masjid Christchurch
