Sakit Hati Ditolak Saat Ingin Pinjam Uang, Satpam Ini Balas Dendam Gasak 21 Gawai di Kantornya

Begitu korban tidak sadarkan diri, AB langsung menggasak 21 gawai canggih di tempat ia bekerja sebagai satpam dan membawanya kabur.

Editor: CandraDani
TribunPekanbaru/TheoRizky
ILustrasi gawai, ponsel pintar sitaan 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.

Cekcok karena Suami Selingkuh dan Diusir, Seorang Istri di Madiun Pilih Robohkan Rumahnya

“Kami imbau pedagang ponsel meningkatkan keamanan dengan memasang kamera pengawas, sehingga jika terjadi kasus pencurian, kita mudah mendeteksi pelaku,” kata Arief.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Satpam Gasak 21 Gawai di Kantornya Karena Sakit Hati, Sempat Pakai Senjata Api dan Bius Korbannya, dan Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Tak Puas Dapat Gaji dari Negara, PNS di Aceh Timur Nekat Jebol Toko Sikat 50 Ponsel Berbagai Merk, 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved