Tak Puas Dapat Gaji dari Negara, PNS di Aceh Timur Nekat Jebol Toko Sikat 50 Ponsel Berbagai Merk

Barang bukti yang disita dari pelaku berupa 50 ponsel berbagai merek dan barang lainnya.

Editor: CandraDani
Internet
Ilustrasi 

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, RA bersama Mamal ditangkap usai buron selama sebulan.

 Bertambah 36 Kasus Baru Pasien Positif Covid-19 di Riau, Pasien Sembuh Bertambah 27 Orang

 Pengakuan Kupu-kupu Malam Umur 19 Tahun: Layani 8 Tamu hingga Organ Intim Terasa Sakit, Ini Awalnya

 "Keduanya ditangkap di Kabupaten Gowa. Mamal awalnya ditangkap lalu dilakukan pengembangan dan akhirnya RA ditangkap," ujar Agus saat dikonfirmasi , Jumat (21/8/2020).

Agus mengatakan, kedua pelaku menjambret tas saat korban berada di pinggir jalan. Melihat korban seorang diri di pinggir jalan, keduanya langsung memutarbalikkan sepeda motornya dan merampas tas yang sedang dipegang korban.

Tas tersebut berisi uang tunai Rp 31.750.000, jam tangan, tiga buah cincin berlian, serta sepasang pasang Giwang Emas dan mainan kalung. "Setelah membongkar hasil curian, Mamal diberi uang hasil curian sebanyak Rp 7 juta, kemudian Raja membawa tas serta barang milik korban," ujar Agus.

 Wanita Berkulit Putih Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal Dunia di Depan PO Bus AKAP

 Anak Bunuh Ibu Kandungnya yang Sudah Renta Jelang Magrib, Warga Sebut Pelaku Alami Gangguan Jiwa

"Keduanya disangkakan Pasal 365 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara," ujar Agus.

Dari hasil interogasi yang dilakukan penyidik, Raja yang bertindak selaku eksekutor ini mengaku merupakan seorang PNS di Balai Cagar Budaya Alam Pemprov Sulsel. Sementara Mamal merupakan buruh bangunan yang sudah dua kali melakukan penjambretan. "Motifnya hanya untuk cari duit," ujar Raja.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang PNS di Aceh Timur Mencuri Puluhan Ponsel, Begini Modusnya",dan Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Oknum PNS di Makassar Jambret Tas Wanita, Sempat Buron Satu Bulan,

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved