Bawa Lari Gadis di Bawah Umur, Buruh Ini Akui Cabuli Korban Selama dalam Pelarian
Seorang pria telah mencabuli seorang anak gadis di bawah umur berusia 12 tahun yang dikenalnya melalui media sosial.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang buruh berinisial UA (32) warga Kelurahan/Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka harus berhadapan dengan polisi, Kamis (27/8/2020).
Pria ini telah mencabuli seorang anak gadis di bawah umur berusia 12 tahun yang dikenalnya melalui media sosial.
Gadis tersebut sempat dibawa kabur dari rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, awalnya mereka berkenalan lewat jejaring media sosial.
• Pergi Berburu Kancil, Sabirin Syok Lalu Pingsan Tak Menyangka yang Ditembaknya Teman Sendiri
• Anak Citra Kirana dan Rezky Aditya Diberi Nama Keene Atharrazka Adhitya, Ini Artinya!
"Kemudian, mereka bertemu, karena korban tak kunjung pulang. Keluarga korban yang panik akhirnya melaporkan kehilangan anak tersebut," ujar AKBP Bismo dalam keterangan resminya di Mapolresapolres setempat, Kamis (27/8/2020).
Kapolres menjelaskan, adanya laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pencarian.
Pelaku pun akhirnya berhasil ditangkap pada 24 Agustus 2020 lalu.
"Saat ditangkap, pelaku tengah bersama korban di Jalan KH Abdul Halim Majalengka, tepatnya depan salah satu supermarket di Majalengka," ucapnya.
Saat diperiksa, Dijelaskan Kapolres, pelaku mengaku sengaja membawa korban tersebut.
Dan pelaku pun mengakui telah mencabuli korban selama dalam pelarian tersebut.
• Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo, Niat Membunuh Muncul Saat Bermain Game di Rumah Korban
• Bacaan Surat Al Kahfi Tulisan Arab, Latin Serta Artinya, Simak Keutamaan Membacanya
"Pelaku mengaku ke penyidik, bahwa perbuatan layaknya suami istri itu dilakukan di sebuah kos-kosan di Kecamatan/Kabupaten Majalengka," jelas dia.
Saat ini, pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Atas tindakannya itu, pelaku akan kami jerat pasal 81 dan atau 82 UU No.17, tahun 2016, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Kapolres.
Diajak Main ke Kos-kosan
Seorang buruh berinisial UA (32) warga Kelurahan/Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka harus berhadapan dengan polisi, Kamis (27/8/2020).
Pasalnya, dirinya telah mencabuli seorang anak gadis di bawah umur berusia 12 tahun yang dikenalnya melalui media sosial.
