Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mengapa Jaksa Pinangki Tak Pernah Pakai Rompi Tahanan, Diistimewakan? Ini Kata Kejagung

jaksa Pinangki Sirna Malasari yang disebut tidak pernah mengenakan rompi pink atau rompi tahanan Kejaksaan Agung

Editor: Muhammad Ridho
Kolase TribunKaltim.co / istimewa dan Kompas.com
Jaksa Pinangki Sirna Malasari terseret dalam kasus Djoko Tjandra 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sebuah tudingan ditujukan kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari yang disebut tidak pernah mengenakan rompi pink atau rompi tahanan Kejaksaan Agung ( Kejagung).

Hingga tudingan mengarah kepada dugaan mengistimewakan Jaksa Pinangki yang juga seorang jaksa dari kejagung kini menjalani proses hukum terlibat dalam kasus Djoko Tjandra. 

Setelah tudingan tersebut, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono pun membantah ada pengistimewaan kepada Jaksa Pinangki.

Hari menegaskan pihaknya tidak memberikan perlakuan istimewa terhadap jaksa Pinangki.

Ia juga mengungkapkan alasan Pinangki tak dipublikasikan menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Agung.

"Begini, ketika ditangkap dan ditahan kan sudah malam."

"Ya seperti biasa pakai (rompi) masukin ke mobil bawa ke tahanan," kata Hari kepada wartawan, Jumat (28/8/2020).

Kejaksaan Agung biasanya menunjukkan sejumlah tersangka yang berkasus menggunakan rompi merah jambu, keluar masuk Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Jakarta Selatan.

Menurut Hari, jaksa Pinangki juga dikeluarkan di tempat yang sama di gedung tersebut.

Namun saat itu, tersangka keluar dari gedung sudah larut malam, dan tidak terlihat oleh awak media.

"Posisinya waktu itu kita tangkap jam 11 malam bawa ke kantor, setelah bawa ke kantor langsung ke tahanan."

"Saya sendiri enggak melihat karena saya mendapat kabarnya pagi," jelasnya.

Tudingan MAKI

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman sebelumnya menyebut jaksa Pinangki mendapatkan perlakuan istimewa, meski telah berstatus tersangka.

"Saya mencurigai diduga Pinangki selama diperiksa di Kejaksaan Agung banyak proteksi-proteksi."

"Sehingga beberapa hal jadi sangat terhambat."

"Termasuk penetapan tersangka Pinangki dulu juga setahu saya agak lamban dibandingkan dengan Bareskrim," tuturnya lewat keterangan tertulis, Kamis (27/8/2020).

Boyamin juga mengkritik Kejaksaan Agung yang tak merilis jaksa Pinangki menggunakan rompi tahanan.

Padahal, sebagaimana kasus besar lainnya, korps Adhyaksa selalu menampilkan muka tersangka di depan awak media.

"Setahu saya, kasus Jiwasraya, semua tersangka yang akan ditahan itu dilewatkan depan, difoto wartawan."

"Jadi ini zaman keterbukaan."

"Untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat, justru Kejaksaan Agung melakukan tindakan yang justru berbalik dari harapan publik, harapan masyarakat," paparnya.

Keberatan dianggap lelet

Kejaksaaan Agung juga keberatan dianggap lelet dalam mengurus perkara dugaan korupsi yang membelit Pinangki Sirna Malasari, terkait penghapusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, pihaknya telah bergerak cepat dalam mengurus perkara tersebut.

Bahkan dalam kurun waktu kurang dari sebulan saja, pihaknya telah menetapkan dua tersangka.

"Kalau dibilang lelet, silakan menilai tanggal 4 Agustus kasus itu diterima dari pengawasan."

"Kalau enggak salah tanggal 7 penyidikan, dan tanggal 11 menetapkan tersangka (jaksa Pinangki)."

"Tanggal 12 menahan dan hari ini tanggal 27 Agustus ada penetapan tersangka baru," beber Hari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Hari mengatakan pihaknya telah berusaha optimal untuk mengusut kasus tersebut dengan cepat.

"Nah, silakan kawan-kawan menilai, kalau menurut kami itu sudah cepat," cetusnya.

Jaksan Pinangki jadi tersangka

Sebelumnya, jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi dari terpidana Djoko Tjandra.

Pinangki ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Pinangki diduga menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra.

"Kemarin yang beredar di media atau hasil pemeriksaan pengawasan diduga sekitar dolar, 500.000 US dolar, atau dirupiahkan kira-kira Rp 7 milliar."

"Dugaannya 500.000 US dolar," kata Hari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Ia menyebut penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) masih menyelidiki nominal pasti dugaan aliran dana yang mengalir ke Pinangki dalam kasus Djoko Tjandra.

"Masih dalam proses penyidikan. Penyidik akan gali proses itu," ucapnya.

Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra saat masih buron. Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, dugaan tindak pidana yang terjadi adalah penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.

"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSM," kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menangkap Pinangki di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam.

Hari mengaku belum memiliki informasi mengenai lokasi kediaman Pinangki.

Namun, ia menuturkan proses penangkapan berjalan lancar. Pinangki juga bersikap kooperatif.

Setelah ditangkap, penyidik memeriksa Pinangki dan memutuskan menahan jaksa tersebut untuk 20 hari ke depan.

"Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu," jelasnya.

"Prosesi setelah ditetapkan tersangka dan tim penyidik melakukan penangkapan berjalan baik dan kooperatif," beber Hari Setiyono.

"Semalam langsung dibawa ke Kejaksaan Agung atau ke bidang Jampidsus, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka."

"Dan malam itu ditahan untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung," jelasnya.

Sebelumnya, keterlibatan oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam sengkarut Djoko Tjandra, memasuki babak baru.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan terkait kasus tersebut.

Surat perintah penyidikan bernomor: Print-47/F.2/Fd,2/08/2020 tentang penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.

"Terkait Jaksa PSM yang diserahkan ke Bidang Pidsus, telah diambil kesimpulan bahwa laporan hasil pemeriksaan telah dipandang cukup."

"Sebagai bukti permulaan tentang terjadinya peristiwa pidana," kata Hari lewat keterangan tertulis, Senin (10/8/2020).

Dalam kasus ini, Hari menuturkan tim penyidik mulai memeriksa tiga saksi dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan itu dipimpin langsung oleh jaksa Viktor Antonius.

"Saksi-saksi yang sudah diperiksa adalah jaksa PSM, Anita Kolopaking (pengacara terpidana Djoko S Tjandra), dan terpidana Djoko S Tjandra," jelasnya.

Lebih lanjut, Hari menuturkan penyidik berencana memeriksa dua orang saksi yang berasal dari swasta pada Senin (10/8/2020) kemarin.

Namun, keduanya berhalangan hadir dengan alasan sakit.

"Tim penyidik rencana akan memeriksa 2 orang swasta yang diduga mengetahui peristiwa tersebut."

"Namun karena alasan sakit dan ada kesibukan, kedua saksi tidak hadir di gedung bundar Kejaksaan Agung RI," jelasnya.

Kedua orang yang tidak hadir itu adalah Irwan dan Rahmat.

Menurut Hari, keduanya diduga mengetahui peristiwa yang terjadi terkait upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Terpidana Djoko Tjandra secara diam diam.

"Pemeriksaan para saksi itu sendiri dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti."

"Yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi, dan guna menemukan tersangkanya."

"Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mencopot Pinangki dari jabatan Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung.

Hal itu merupakan sanksi berat atas perbuatannya sembilan kali pergi ke luar negeri tanpa izin atasan.

Kejagung berdalih belum memeriksa Djoko Tjandra untuk mengabaikan dugaan pertemuan Pinangki dengan Djoko Tjandra.

Sehingga, Kejagung beralasan belum bisa menjadikan sebagai fakta dan bukti dalam hasil pemeriksaan.

Pencopotan jabatan Pinangki tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.

Pencopotan itu diteken langsung oleh Wakil Jaksa Agung.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, keputusan tersebut dijatuhkan setelah Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan memeriksa langsung Pinangki.

"Ternyata telah ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Dr Pinangki Sirna Malasari."

Sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi Inspeksi kasus," kata Hari kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).

Berdasarkan informasi dari Kejagung, Pinangki merupakan seorang jaksa madya yang kini menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Hari mengatakan, Pinangki juga terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri sebanyak 9 kali tanpa izin, dalam kurun waktu tahun 2019.

"Terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil."

"Yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali dalam tahun 2019," jelasnya.

Atas dasar itu, pemberian sanksi terhadap yang bersangkutan dinilai setimpal dengan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Pinangki.

Apalagi, pelanggaran terakhir, Pinangki sempat bertemu buronan korupsi Djoko Tjandra.

"Untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya," bebernya.

Di sisi lain, Hari enggan membeberkan secara rinci terkait alasan banyaknya Pinangki melakukan perjalanan ke luar negeri.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, Pinangki ke luar negeri menggunakan biaya pribadi.

"Motif kami tidak bisa sampaikan, apakah dia berobat atau jalan-jalan."

"Tapi bagi pemeriksa mendapatkan bukti yang bersangkutan tanpa izin Itu sudah merupakan pelanggaran disiplin," paparnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jaksa Pinangki Tak Pernah Tampak Pakai Rompi Pink Usai Jadi Tersangka, Ini Kata Kapuspenkum Kejagung

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved