Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

MENGEJUTKAN, Kemenpan RB Temukan Tren Baru dan Fakta Ada PNS Wanita Punya Suami Lebih dari Satu

Sekarang yang menjadi tren baru adalah ASN wanita yang punya suami lebih dari satu. Ini fenomena baru, saya banyak memutuskan perkara ini,

Editor: CandraDani
Tribun Lampung
ilustrasi 

Paryono mengatakan untuk pria (poligami) ada penjabarannya, sedangkan untuk wanita tidak dijabarkan lebih lanjut.

Pada pria yang melakukan poligami disebutkan keharusan untuk mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggalnya.

Namun tidak disebutkan lebih lanjut mengenai poliandri.

Selain itu, PP No 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil dan PP No 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juga merujuk pada undang-undang tersebut.

Setelah Anak Mantu Presiden Jokowi Maju Pilkada, Giliran Cucu Maruf Amin Bertarung di Karawang

Bagaimana sanksinya?

Paryono mengatakan bagi ASN yang melakukan poliandri bisa dijatuhi sanksi sesuai hasil BAP-nya.

Nantinya akan dilihat apa latar belakang, dampak dan sejauh mana peraturan perundangan yang dilanggar.

"Kalau merendahkan harkat dan martabat bisa salah satu hukdis (hukuman disiplin) berat, termasuk pemberhentian," kata Paryono.

Pihaknya menjelaskan, penjatuhan disiplin menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi.

Suami Bingung Istrinya Ngidam Ingin Naik Kereta Tangki Pertamina, Jabang Bayinya Bereaksi, Jadinya!

"Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang mendapat kewenangan untuk memberikan hukuman disiplin," kata Paryono.(*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul TREN BARU PNS Wanita Punya Suami Lebih dari Satu (Poliandri), Apakah Diperbolehkan? Ini Aturannya, 

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved