Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Dugaan Korupsi di RSUD Duri Bengkalis, Kejati Riau akan Buka Lagi Kasusnya Jika Ada Novum Baru

Massa aksi menilai, ada dugaan mark up anggaran atau pembengkakan harga pada pembangunan ruang atau kamar operasi di sana.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Massa yang mengatasnamakan diri mereka Forum Komunikasi Riau Bersatu (FKRB) menggelar aksi demo di depan Kantor Kejati Riau, Senin (31/8/2020). Massa mendesak agar jajaran Korps Adhyaksa mengusut dugaan korupsi di rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis Tahun Anggaran (TA) 2016 lalu itu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Kasus dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, kembali menjadi sorotan.

Salah satunya dari massa yang mengatasnamakan diri mereka Forum Komunikasi Riau Bersatu (FKRB).

Dalam aksi demo yang mereka gelar di depan Kantor Kejati Riau, Senin (31/8/2020), massa mendesak agar jajaran Korps Adhyaksa mengusut dugaan korupsi di rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis Tahun Anggaran (TA) 2016 lalu itu.

14 Camat di Siak Periode Tahun 2014-2016 Diperiksa Jaksa dalam Dugaan Korupsi Dana Hibah dan Bansos

Massa aksi menilai, ada dugaan mark up anggaran atau pembengkakan harga pada pembangunan ruang atau kamar operasi di sana.

Terkait hal itu, massa aksi pun meminta agar jaksa memeriksa sejumlah pihak terkait.

Seperti Direktur RSUD Duri tahun 2016 dan Direktur PT Sinar Baru Mitra Jaya yang diduga telah merugikan keuangan daerah senilai Rp1,1 miliar.

Massa Bawa Spanduk Besar dengan Foto 3 Pejabat Ini, Minta Dugaan Korupsi Bansos Siak Diusut Tuntas

Massa mendesak agar Kejati Riau mengusut tuntas terkait dugaan kelebihan pembayaran pada kegiatan Pekerjaaan pembangunan kamar operasi RSUD Duri.

"Apakah benar sudah disetorkan ke kas daerah secara keseluruhan atau hanya senilai Rp200 juta pada tanggal 5 Juni 2018. Itu saja yang baru disetorkan?," kata salah seorang pendemo.

"Apabila masalah ini tidak ditanggapi dalam waktu 7x24 jam kami akan turun dengan massa aksi yang lebih banyak lagi," sambung dia lagi.

Menanggapi hal itu, perwakilan Kejati Riau, Dedy Irwan Virantama memaparkan, tuntutan yang disampaikan massa aksi tersebut, sudah pernah diusut kejaksaan pada tahun 2018 lalu.

Saksi Kunci Meninggal, Kejaksaan Belum Periksa Pihak Ketiga di Dugaan Korupsi Hotel Kuansing 

Hal itu ditandai dengan diterbitkannya surat perintah penyelidikan (sprinlid).

"Bahwa terkait dugaan yang adik-adik sampaikan, sudah kita tangani dengan menerbitkan sprinlid. Yaitu, dugaan tindak pidana dalam pengadaan alkes dan obat-obatan di RSUD Duri," ucapnya.

Namun hasilnya, tim penyelidik menyatakan tidak adanya bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Hal ini seiring dengan adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang merekomendasi memerintahkan satuan kerja (satker) terkait untuk mengembalikan kelebihan bayar itu.

"Itu sudah dilaksanakan oleh satker sebelum kita (tim penyelidik,red) turun. Atas dasar ini, penyelidik menyimpulkan belum terpenuhi bukti-bukti yang mengarah adanya tindak pidana korupsi," jelas Dedy.

SAPMA PP Sorot Dugaan Korupsi di Pemko Pekanbaru, Jaksa Keluarkan SP3 Kasus Video Wall, Ada Apa?

Ditambahkan Dedy, perkara tersebut bisa saja dibuka kembali, jika tim penyelidik menemukan adanya bukti baru atau novum.

"Jika dikemudian hari ditemukan bukti-bukti baru, bisa dibuka kembali," pungkasnya.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved