Hubungannya dengan Mantan Suami Tak Disetujui, Anak Perempuan Siram Wajah Ibunya dengan Air Panas
Seorang anak perempuan inisial, EF tega melakukan tindakan tidak terpuji kepada ibu kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP M Alfan menjelaskan, kejadian berawal saat tersangka SP memotong tali terpal lalu membuat simpul, Sabtu (22/8/2020) sekira pukul 00.00 WIB.
Selang tiga jam kemudian tersangka SP masuk ke dalam kamar korban ibu kandungnya bersama sang istri.
Saat itu, korban Naruh sedang tertidur lelap di dalam kamarnya.
SP pun langsung menghantamkan kayu ke bagian kiri kepala ibu kandungnya yang sudah berusia sepuh tersebut.
Hantaman keras pelaku membuat korban langsung tak sadarkan diri.
Selanjutnya kedua tersangka membawa korban ke belakang rumah.
"Tersangka SP dan HM bekerja sama mengangkat hingga menjerat leher korban dengan kain terpal yang sudah disediakan sebelumnya," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa (25/8/2020) sore.
Ia mengatakan, kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara akibat perbuatannya.
"Para tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tabun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 338 KUHP ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Anak Perempuan yang Siram Wajah Ibu Kandungnya Pakai Air Panas
