Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Fakta Terbaru Pesta Gay di Jaksel, Ternyata Diperlombakan, Pemenang Ditentukan dengan Tepuk Tangan

terungkap permainan yang dilakukan dalam pesta seks gay di apartemen kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, diperlombakan mencari pemenang

tribunvideo
ilustrasi penggerebekan pesta seks 

Peserta juga harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh pihak penyelenggara.

Sebelumnya, salah satu tersangka berinisial TRF membuat undangan pesta seks gay dengan tema kemerdekaan "Koempoel-Kompoel Pemoeda."

"Kami memanggil putra-putra terbaik bangsa," demikian seruan yang tertulis di undangan tersebut.

Selain itu, setiap peserta diwajibkan menggunakan dresscode dan masker berwarna merah putih sebagai bentuk merayakan kemerdekaan.

Tak hanya dresscode, masing-masing peserta pun punaya turan sendiri dalam membawa barang bawaan ke dalam pesta.

"Banyak persyaratan, termasuk di dalam nggak boleh bawa senjata api, narkoba, bawa handuk sendiri, mandi dulu," ujar Yusri.

tribunnews
Ilustrasi HIV/AIDS (SHUTTERSTOCK/TUPUNGATO) (Kompas.com/SHUTTERSTOCK)

Satu dari Sembilan Penyelenggara Kena HIV

Satu dari sembilan orang penyelenggara pesta seks sesama jenis (gay) di Apartemen Kuningan Suite dinyatakan positif HIV.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers pengungkapan kasus ini di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020).

Namun, Yusri tidak menyebutkan nama atau inisial penyelenggara yang terkena HIV.

"Nantinya kita akan cek kembali ke tim kesehatan untuk periksa semuanya," ujar dia.

"Karenanya yang bersangkutan akan kami lakukan pemeriksaan kesehatan dan akan ditempatkan terpisah dengan tahanan lainnya," kata Yusri. (*)

(TribunnewsBogor/TribunJakarta/WartaKota/Kompas)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Tak Sembarangan Syarat Jadi Peserta Pesta Seks Gay di Jaksel, Segini Tarif yang Harus Dikeluarkan

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Pesta Seks Gay Sesama Jenis Ternyata Dilombakan, Ini Fakta Mencengangkan Saat Dilakukan Rekonstruksi

Sumber: Pos Kupang
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved