Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ucap Semoga Sumbar Dukung Negara Pancasila, Puan Maharani Dipolisikan & Akan Dilaporkan ke MKD

Pernyataan Ketua DPP PDIP Puan Maharani tentang 'Semoga Sumatera Barat menjadi provinsi mendukung negara Pancasila' berujung kontroversi.

Editor: Sesri
Tribunnews.com
Puan Maharani 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Buntut ucapan Puan 'Semoga Sumatera Barat menjadi provinsi mendukung negara Pancasila', Puan Maharai Ketua DPP PDI Perjuangan yang juga Ketua DPR RI itu resmi dilaporkan ke Mabes Polri pada Jumat (4/9/2020) sore.

Tak cuma ke polisi, Puan Maharani juga akan dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Anak Megawati itu dilaporkan oleh kelompok Minangkabau yang tergabung dalam Persatuan Pemuda Mahasiswa Minang (PPMM).

Ketua PPMM, David mengatakan, selain melaporkan ke Bareskrim Polri, pihaknya juga akan melaporkan Puan Maharani ke MKD DPR RI.

Pelaporan terkait pernyataan Puan saat pengumuman pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada Sumatera Barat, Rabu (2/9/2020) lalu.

Di mana, pernyataan Puan dianggap telah menghina dan menyakiti masyarakat Sumatera Barat, dengan mengatakan 'Semoga Sumatera Barat menjadi provinsi mendukung negara Pancasila'.

"Jadi setelah laporan ke polisi ini, kita akan ke MKD untuk buat laporan juga. Senin atau Selasa pekan depan."

"Kalau laporan ke kepolisian kan itu pidananya, tapi ke MKD unsur kedewanannya, di mana ia sebagai Ketua DPR RI," kata David di Bareskrim Polri, Jumat.

Taiwan Dituding Telah Tembak Jatuh SU-35 Milik China, Bangkai Jet Tempur Tiongkok Hangus Terbakar

Makan Daun Kelor, Imunitas Tubuh Warganya Jadi Kuat, Wagub NTT: Setan Aja Takut, Apalagi Covid-19

Mantan Istri Kedua Laporkan Halilintar Anofial, Pihak Ayah Atta Sebut Sengaja Cari Panggung

Sebelumnya, PPMM mendatangi Bareskrim Polri, Jumat (4/9/2020) sekira pukul 15.00 WIB, untuk melaporkan Puan Maharani atas pernyataannya itu.

"Kami Persatuan Pemuda dan Mahasiswa Minang pada hari ini akan melaporkan Puan Maharani yang mana sebagai Ketua DPR RI dalam kesempatan yang lampau, telah menghina masyarakat Sumatera Barat," kata David.

Menurut David, pihaknya melaporkan Puan dengan beberapa pasal terkait pernyataannya itu.

"Yakni Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 serta 15 UU Nomor 1 tahun 1946," katanya.

Menurut David, ia.membawa sejumlah barang bukti dalam pelaporan yakni flashdisk rekaman suara Puan Maharani atas pernyataannya di Yotube, dan screen shoot di media online.

David memastikan pelaporannya tidak ada hubungannya dengan politik.

"Ini tidak ada hubungan dengan politik. Itu urusan partai politik. Ini murni pesan mamak saya di kampung, yang minta tolong bawakan suara kita bahwa di kampung di Sumatera Barat, sudah bergejolak. Jadi kita tidak main-main," katanya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved