Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada Serentak di Riau 2020

Anggota Dewan dan ASN Riau yang Maju di Pilkada Wajib Berhenti Sebelum 9 November 2020

Ada beberapa ASN dan Anggota Dewan baik itu di Provinsi Riau maupun di Kabupaten dan Kota ikut bertarung maju di Pilkada sembilan daerah di Riau.

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com
Pilkada Riau 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Firdaus mengatakan saat ini anggota Dewan dan ASN yang maju sebagai kandidat di Pilkada baru sebatas mengajukan surat untuk pengunduran diri.

Namun dalam aturannya, sebelum 9 November Paslon yang berstatus ASN dan Dewan harus berhenti.

"30 hari sebelum pemungutan suara tepatnya 9 November surat pemberhentian mereka harus sudah diterima KPU, kalau tidak mengeluarkan SK pemberhentian maka calon akan diberhentikan sebagai bakal calon,"ujar Firdaus kepada tribunpekanbaru.com Minggu (6/9/2020).

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribunpekanbaru.com)

Menurut Firdaus pada saat pengantaran berkas awal di KPU, anggota dewan dan PNS hanya menyerahkan surat pernyataan bahwa mereka mengundurkan diri.

Dalam PKPU pasal 46 mereka (Dewan dan ASN) mengajukan surat tersebut ke pihak berwenang, dimana untuk dewan kota mengajukan ke Gubernur sedangkan anggota Dewan Provinsi ke Presiden melalui Mendagri.

"Ada tanda terima dari instansi berwenang bahwa sudah diterima surat pengunduran diri mereka. Bahwa surat pengajuan pengunduran diri sudah diproses,"ujar Firdaus.

Karena lanjut Firdaus untuk syarat saat penetapan nanti, setelah ditetapkan 23 September dokumen itu sudah harus ada.

"Kapan mereka diberhentikan tergantung prosesnya cepat atau lambat, nun yang jelas sebelum 9 November SK pemberhentian sudah ada,"ujar Firdaus.

Sebagaimana diketahui ada beberapa ASN dan Anggota Dewan baik itu di Provinsi Riau maupun di Kabupaten dan Kota ikut bertarung maju di Pilkada sembilan daerah di Riau.

Untuk DPRD Provinsi saja enam anggota Dewan maju yakni Ketua DPRD Riau sendiri Indra Gunawan Eet, Asri Auzar, Zukri Misran, Husni Thamrin, Komperensi dan Muhammad Adil.

Begitu juga anggota Dewan di Kabupaten dan Kota lainnya di Riau, termasuk ASN.(tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved