Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Menteri Agama Bakal Sertifikasi Penceramah, Wakil Ketua MPR: Jangan Beri Kado Buruk Umat Islam

Kementerian Agama (Kemenag) dalam waktu dekat akan menyelenggarakan program penceramah bersertifikat atau sertifikasi penceramah .

Editor: Muhammad Ridho
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Agama Fachrul Razi dalam sebuah kesempatan di kantor Kemenag RI 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kementerian Agama (Kemenag) dalam waktu dekat akan menyelenggarakan program penceramah bersertifikat atau sertifikasi penceramah .

Keputusan tersebut menuai banyak kecaman lantaran dianggap diskriminatif.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi yang akan menggulirkan kembali wacana program sertifikasi dai dengan alasan sudah dibahas bersama dengan Wakil Presiden pada Kamis (13/8) lalu.

Politisi dan anggota DPR RI, Fadli Zon, berharap rencana dari pemerintah itu tidak dilanjutkan.

Ia menyebut, akan terjadi kegaduhan karena adanya sensor terhadap pendakwah.

"Rencana sertifikasi da'i oleh Menteri Agama harusnya dihentikan. Menimbulkan kegaduhan n kecurigaan bhw pemerintah akan lakukan sensor dan pembatasan da'i. Bertentangan dengan konstitusi. Ini mirip cara-cara kolonial penjajah dulu," tulis Fadli Zon dikutip Wartakotalive.com dari akun Twitternya, Senin (7/9/2020).

Tanggapan Hidayat Nur Wahid

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) sebelumnya menyebut, Kementerian Agama (Kemenag) memberikan kado buruk bagi umat Islam apabila tetap menerapkan sertifikasi da'i secara diskriminatif.

"Kementerian Agama jangan memberi kado buruk pada umat Islam dengan berlaku tidak adil dan diskriminatif dengan rencana menerapkan sertifikasi penceramah hanya untuk umat Islam," ujar HNW, kepada wartawan, Kamis (20/8/2020).

Menurutnya jika pun sertifikasi diadakan, penerapannya harusnya ditujukan untuk penceramah dari semua agama sehingga tegaklah keadilan, tidak saling mencurigai, dan agar prisip beragama yang moderat, toleran, inklusif itu betul-betul menjadi komitmen bagi semua penceramah dari semua agama.

"Menteri Agama jangan diskriminatif terhadap umat Islam, dan harus berlaku adil sesuai sila ke-2 dan ke-5 Pancasila. Bila program sertifikasi itu akan dilaksanakan juga, haruslah profesional, amanah, adil, tidak diskriminatif, apalagi dengan politisasi juga," kata dia.

"Karena program pemerintah harusnya untuk semua warga negara secara adil, untuk penceramah semua agama secara adil dan amanah."

"Apalagi pak Menteri Agama pernah menyatakan bahwa dirinya bukan Menteri Agama Islam, melainkan Menteri Agama-agama," imbuhnya.

Anggota Komisi VIII DPR RI itu menegaskan meskipun Kemenag mendukung Islam wasathiyah (moderat) dan tasamuh (toleran), dan menolak radikalisme, namun wacana sertifikasi dai yang diskriminatif dan tidak profesional adalah wacana yang berlebihan.

Menurutnya, jika bertujuan untuk mencegah radikalisme dan menghadirkan penceramah agama yang moderat, toleran dan tidak radikal, maka lebih baik menghadirkan keteladanan soal toleransi dan moderasi dengan kebijakan-kebijakannya dan membuka ruang dialog.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved