Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seleb

Reza Artamevia Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Rogoh Kocek Rp 1,2 Juta untuk Beli Sabu

Reza Artamevia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara karena kedapatan membawa narkoba dan positif menggunakan sabu.

Editor: Sesri
Warta Kota/Bayu Indra Permana
Reza Artamevia saat menyampaikan permohonan maafnya setelah terjerat kasus narkoba, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Reza Artamevia mengeluarkan uang Rp 1,2 Juta untuk membeli satu clip sabu.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers atas kasus penyalahgunaan narkoba penyanyi senior Reza Artamevia pada Minggu (6/9/2020).

Perlu diketahui, pelantun 'Berharap Tak Berpisah' ini membeli narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram

Hal itu diungkapkan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Minggu (6/9/2020).

"Rp 1,2 juta dia beli, satu klip beratnya 0,78 gram sabu-sabu itu masih kita lakukan pengecekan ke labfor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

Kini, Reza Artamevia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara karena kedapatan membawa narkoba dan positif menggunakan sabu.

Yusri Yunus menyatakan, Reza telah ditetapkan menjadi tersangka kasus narkoba jenis sabu.

Dalam perkara ini, Reza Artamevia melanggar Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," terang Yusri.

Sementara, polisi masih melakukan pengejaran pengedar narkoba berinisial F.

Dia adalah pengedar atau penjual sabu kepada Reza Artamevia.

Motif Isabella Guzman Bunuh Ibunya Secara Sadis, Tikam 79 Kali Wajah dan Leher Ibunya

Hasil Pemeriksaan Urine Positif, Reza Artamevia Akui Kembali Pakai Sabu 4 Bulan Terakhir

Pembunuh Dihantui Rasa Takut, Akui Perbuatannya Membunuh Janda di Kamar Hotel Usai Berhubungan Intim

Yusri mengatakan, pemasok sabu untuk Reza telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kemudian satu yang sekarang menjadi DPO pengejaran kita, inisialnya F," terang Yusri Yunus.

"Dan ini masih kita lakukan pengejaran terhadap F, mudah-mudahan segera kita temukan," imbuhnya.

Yusri Yunus menegaskan sosok F ini bukanlah publik figur, melainkan warga biasa yang bekerja sebagai pengedar sabu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved