Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kok Bisa Oknum Napi Bebas Jalankan Bisnis Narkotika di Rutan, Menkumham Harus Bertindak Tegas

MW mengakui jika barang haram itu di dapat oleh Ami Utomo (42) seorang warga binaan rutan Salemba.

Editor: CandraDani
IST
ilustrasi penjara lapas bui 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sejumlah masalah yang terus-menerus terjadi di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) seolah menjadi pekerjaan rumah yang begitu sulit diselesaikan.

Terakhir, beberapa kasus yang menimpa tahanan di Rumah Tahanan Salemba.

Seorang narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Salemba meninggal dunia setelah hilang kesadaran. 

Kejadian ini bermula ketika napi kasus narkotika bernama Hendra Saputra (28), mengalami kejang-kejang di kamar tahanannya pada Minggu (6/9/2020).

Petugas kemudian melarikannya ke ke RS Pengayoman, Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, namun nyawa pria ini tak dapat tertolong dan meninggal sekira pukul 06.40 WIB.

Pelaku Usaha Bisa Didenda Rp 5 Juta, Pemprov Riau Terbitkan Pergub Penegakan Hukum Protokol Covid-19

 

Saat itu, kondisinya sudah mengalami penurunan kesadaran.

Nyawanya pun tidak bisa diselamatkan.

Ia meninggal dunia diduga karena over dosis usai mengkonsumsi narkotika.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polsek Sawah Besar membongkar praktik pembuatan pil ekstasi, yang dilakukan oleh salah satu napi Rutan Salemba di Rumah Sakit Swasta di Jakarta Pusat.

 

Dalam penggerebekan itu barang bukti berupa bahan baku ekstasi dan mesin pencetak berikut pil ekstasi siap edar berhasil diamankan.

Pembunuh 2 Pria di Bandar Buat Padang Tertangkap, Ternyata Ini Sebabnya Pelaku Berbuat Nekat

Yang mencegangkan pelaku membuat pil ekstasi itu di ruang VVIP rumah sakit tersebut.

Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Pusat AKBP Afandi mengatakan bahwa kasus ini bermula ketika jajaran kepolisian Polsek Sawah Besar mengamankan MW (36) sebagai kurir yang hendak mengantarkan sejumlah ekstasi.

Berdasarkan penangkapan itu dan dilakukan pengembangan lebih lanjut, MW mengakui jika barang haram itu di dapat oleh Ami Utomo (42) seorang warga binaan rutan Salemba.

"Jadi AU merupakan salah satu napi Salemba kasus narkoba atas kepemilikan 15.000 butir ekstasi. Ia ditahan 15 tahun penjara dan baru 2 tahun menjalani masa tahanan, tapi masih ada di rutan," kata Afandi, Kamis (20/8/2020).

Bapak Dihukum Mati, Anak dan Menantu Dihukum Seumur Hidup, Kasus 70 Kg Sabu dan 3 Kg Ekstasi di Aceh

Minta Yasona bertindak

Terkait rentetan peristiwa itu, Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah meminta Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly segera bertindak.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved