10 Tahun Buron, Koruptor Rp 41 M Asal Sulawesi Barat Ditangkap di Angkringan Magelang Jateng

Pelaku akhirnya tertangkap sedang makan di warung angkringan di Magelang, Jawa Tengah sekitar pukul 23.10 malam.

Editor: CandraDani
KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kejaksaan Agung bersama tim intelejen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menangkap buronan kasus korupsi kredit modal kerja jasa konstruksi pada bank BPD Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Rusmandi Candra pada Rabu (9/9/2020) malam.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan terpidana diketahui telah menjadi buronan selama 10 tahun lamanya.

Pelaku akhirnya tertangkap sedang makan di warung angkringan di Magelang, Jawa Tengah sekitar pukul 23.10 malam.

Napi Kendalikan Bisnis Narkoba dari Penjara, Makin Diperparah dengan Keterlibatan Oknum Internal

Kenalan Lewat Medsos, Remaja 15 Tahun Ini Dicabuli di Dalam Bus dan di Kamar Hotel

Heboh! Puluhan Remaja Nekat Tawuran di Laut, Bawa Kayu dan Parang, Netizen: Nenek Moyang Kita Pelaut

"Tertangkap di Warung Angkringan Mas Didot Jalan Brigjen Katamso Kemiri Rejo Kecamatan Magelang Jawa Tengah," kata Hari dalam keterangannya, Kamis (10/9/2020)

Hari mengatakan Rusmandi Chandra merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana korupsi Kejati Tinggi Sulawesi Barat.

Dia diputus bersalah berdasarkan putusan Makhmah Agung RI (MA) Nomor 173 K/Pid.sus/2009 tanggal 10 Juni 2010.

Dia terlibat dalam korupsi kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank BPD Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar). 

Wanita Selingkuhannya Tewas Saat Berhubungan Badan, Pria Ini Terancam 9 Tahun Penjara

Warganet Asal Riau Harus Berurusan dengan Polisi setelah Unggah Candaan Membunuh Yodi Prabowo

Penyeleweng Dana BOS Saat Pandemi Terancam Hukuman Mati, Kemendikbud: Harus Tanggung Jawab Tiap Rp1 

Dalam putusan tersebut, Rusmandi dijatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 300 juta subsidiair 6 bulan pidana kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 22 milliar subsider 3 tahun kurungan.

"Terpidana Rusmadi Chandra dalam kedudukannya sebagai Kepala Sub Bagian TU Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Mamuju telah membuat SPMK fiktif untuk mengajukan kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank BPD Sulselbar sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 41 Miliar," jelasnya.

Diketahui, penangkapan Rusmandi Chandra itu menjadi penangkapan ke-65 yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI terhadap buronan atau DPO sejak awal tahun 2020.(*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Buronan 10 Tahun Kasus Korupsi Ditangkap saat Nongkrong di Angkringan, Rugikan Negara Rp 41 Miliar,

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved