Dugaan Suap dan Gratifikasi Rp 28.8 Miliar, Amril Mukminin: Hasil Bisnis, Saksi Ahli: Harus Laporkan
Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin kembali digelar Kamis (10/9/2020)
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Kali ini menyinggung soal pemberian uang dari PT CGA yang diterima Amril melalui ajudannya.
"Seperti punya ajudan menerima (uang) dan tahu itu dari kontraktor dan tidak suruh kembalikan, bagaimana?," tanya JPU KPK.
Terkait itu diungkapkan Erdiansyah, sesuatu yang diterima dari orang lain, patut dicurigai.
"Saya terima sesuatu dari orang lain tapi tidak melewati saya. Di sini ada unsur patut diduga.
Seharusnya kalau bertentangan dengan undang-undang harus dikembalikan," urai Erdiansyah.
Selanjutnya, giliran hakim mengajukan pertanyaan yaitu, apakah hasil yang didapatkan, meski dari bisnis itu harus disembunyikan.
Erdiansyah menyatakan, itu tidak boleh dan harus dilaporkan.
Sementara itu, saksi Zulkarnain menyebutkan, suatu yang diawali dengan perjanjian, tidak bisa dikatakan gratifikasi.
"Kalau gratifikasi terkait jabatan. Uang yang masuk hasil bisnis atau usaha tidak bisa dikategorikan gratifikasi," sebutnya.
Dia menjelaskan, ciri khas suatu gratifikasi adalah berkaitan dengan jabatan seseorang.
Dengan jabatan itu, seseorang akan mempengaruhi keputusan yang diambil.
JPU KPK Frenky saat diwawancarai usai persidangan memaparkan, saksi ahli yang dihadirkan, dalam hal ini sifatnya hanya menyampaikan pendapatnya.
"Bagaimana faktanya, nanti akan kita rangkai dengan surat tuntutan. Perspektifnya beda-beda.
Sampai sekarang kita masih berkeyakinan, itu adalah suap sesuai dakwaan kita," tuturnya.
Disinggung soal uang dugaan gratifikasi, yang menurut terdakwa merupakan hasil bisnis dan sudah dilaporkan lewat LHKPN, dikatakan Frenky, pihaknya akan menyampaikan fakta-fakta yang sebenarnya.
