Dugaan Suap dan Gratifikasi Rp 28.8 Miliar, Amril Mukminin: Hasil Bisnis, Saksi Ahli: Harus Laporkan
Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin kembali digelar Kamis (10/9/2020)
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
"Apa yang disampaikan tadi sebagian dari kebenaran, belum tentu juga kita bisa terima itu faktanya.
Harus kita lihat isi LHKPN itu seperti apa. Nanti kita buka," tegasnya.
"Memang saya baca LHKPN itu dia menyampaikan penerimaan hasil usaha.
Tapi apakah ini yang dimaksud adalah terkait uang yang diterima dari Tjoa dan Adyanto itu, nanti akan kita lihat, perlu kita gali lagi fakta itu," pungkasnya.
Untuk diketahui, Amril Mukminin dijerat dengan dua dakwaan.
Pertama terkait suap proyek Jalan Duri - Sei Pakning senilai Rp5,2 miliar, kedua terkait gratifikasi dari dua orang pengusaha sawit senilai Rp23,6 miliar.
Untuk gratifikasi berupa uang puluhan miliar itu, diterima oleh Kasmarni, istri Amril Mukminin.
Baik lewat transfer maupun tunai.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
