Pelalawan
Saksi Ahli Sebut Lahan Sengaja Dibakar, Sidang Perkara Karhutla PT Adei di PN Pelalawan
Bambang Heru dikenal sebagai pakar Karhutla dan telah menjadi saksi ahli pada banyak perkara Karhutla di Indonesia, khususnya yang melibatkan perusaha
Penulis: johanes | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI- Sidang lanjutan perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang menjerat PT Adei Plantation and Industry tahun 2019 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan Riau pada Kamis (10/9/2020).
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Bambang Setyawan SH MH sebagai hakim ketua didampingi Rahmat Hidayat Batubara SH MH dan Joko Ciptanto SH MH sebagai hakim anggota.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan yakni Agus Kurniawan SH MH beserta timnya.
• VIDEO: Sidang Lanjutan Kasus Karhutla PT Adei, JPU Hadirkan Ahli Lingkungan
Sedangkan terdakwa PT Adei Plantation and Industry diwakili Direkturnya Goh Keng EE didampingi penasihat hukumnya Muhammad Sempa Kata Sitepu SH MH dan rekannya.
Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan dua orang saksi ahli yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Yakni ahli kerusakan tanah yakni Prof Dr Bambang Heru Saharjo dan ahli perkebunan Kiswandono yang merupakan Kepala Seksi gangguan usaha dan pencegahan kebakaran Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian.
"Ahli kita periksa satu persatu. Silahkan dihadirkan," ungkap hakim ketua Bambang Setyawan.
• Dalam Sidang, Ahli Lingkungan Sebut Sarana dan Prasarana Karhutla PT Adei Tak Standar
Setelah disumpah, Prof Bambang Heru duduk di kursi dan mulai dicecar dengan pertanyaan oleh majelis hakim sesuai dengan keahliannya.
Bambang Heru dikenal sebagai pakar Karhutla dan telah menjadi saksi ahli pada banyak perkara Karhutla di Indonesia, khususnya yang melibatkan perusahaan atau korporasi.
Dalam penjelasannya, Bambang Heru menyebutkan pihaknya turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran di kebun PT Adei bersama penyidik.
Untuk melakukan pengambilan sampel dan memeriksa lokasi Karhutla. Sekaligus melakukan kajian sesuai dengan keahlian yang dimiliki Prof Bambang.
• Bupati Harris Jadi Saksi Sidang Karhutla PT Adei di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan
"Karhutla yang terjadi di kebun PT Adei karena dibakar. Berdasarkan indikator yang ditemukan di lokasi," ungkap Bambang Heru.
Para pihak kembali mengejar pernyataan-pernyataan Bambang Heru dengan pertanyaan seputar kebakaran yang terjadi pada September 2019 lalu di kebun kelapa sawit divisi ll PT Adei.
Namun dengan santai dijawab oleh Bambang Heru dan menerangkan secara rinci.
Bahkan sempat terjadi perdebatan dengan penasihat hukum terdakwa PT Adei seputar adanya rekomendasi dari ahli kepada pemerintah untuk meninjau kembali izin milik perusahaan.