SKB Netralitas ASN Ditandatangani, Sekdakab Siak Ingatkan ASN di Siak Jaga Netralitas Saat Pilkada
Menurutnya, SKB tersebut mengatur tentang pedoman pengawasan netralitas ASN dalam Pilkada Siak 2020 pada 9 Desember yang akan datang
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Sekretaris Daerah Kabupaten atau Sekdakab Siak Arfan Usman mengikuti penandatanganan secara virtual Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahyo Kumolo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jendral Tito Karnavian, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu-RI) Abhan,serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana tentang netralitas ASN di Pilkada Serentak 2020 di Riau.
Arfan mengikuti kegiatan itu secara virtual dari ruang Bandar Siak lantai dua Kantor Bupati Siak, Kamis (10/9/2020).
Usai mengikuti acara, Sekda Siak Arfan Usman menyampaikan bahwa SKB tersebut disiapkan dan disusun oleh KemenPANRB,
bersama Kemendagri, Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Bawaslu RI.
Menurutnya, SKB tersebut mengatur tentang pedoman pengawasan netralitas ASN dalam Pilkada Siak 2020 pada 9 Desember yang akan datang.
Berdasarkan hal tersebut Arfan mengingatkan ASN di Siak agar menjaga netralitasnya saat Pilkada Siak 2020.
"Pengawasan terhadap ASN akan ditingkatkan dan bagi pelanggar harus siap-siap menerima konsekwensinya," kata Arfan.
Arfan menerangkan berdadarkan statemen resmi MenPANRB, bahwa SKB tersebut sebagai langkah antisipatif berbagai pelanggaran Pilkada yang mungkin saja dilakukan oleh ASN.
Tujuannya untuk menjaga integritas ASN agar tidak terlibat dalam Pilkada serentak.
"Ini langkah antisipatif semua pihak untuk meminalisir berbagai pelanggaran Pemilukada yang dilakukan oleh ASN yang mungkin terjadi.
Kita berharap agar di Kabupaten Siak jangan sampai ada Pegawai yang melakukan pelanggaran pada Pilkada nanti," harapnya.
Arfan juga menambahkan,bahwa Pemerintah Kabupaten Siak berkomitmen melaksanakan berbagai regulasi yang tertuang dalam SKB tersebut.
"Terkait SKB ini,Pemerintah Kabupaten Siak berkomitmen untuk melaksanakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mari kita jaga bersama Pilkada 2020 di Kabupaten Siak berjalan lancar, jurdil,dan kondusif dan semoga Kamtibmas tetap terjaga dengan baik,sehingga masyarakat dapat menyalurkan hak suaranya nanti dengan sukacita.
Sebab hakikat pemilihan umum merupakan pesta demokrasi," katanya.
Sebelumnya, secara virtual, Menteri Dalam Negeri Jendral Tito menyampaikan netralitas ASN jadi kunci penting dalam meminimalkan konflik di daerah sebagai dampak dari pelaksanaan pesta demokrasi tingkat daerah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/netralitas-pilkada-serentak-2020.jpg)