Dua PSK Tua yang Diamankan Aparat Ternyata Banyak Peminat, 'Jualan' di Pasar Sapi
Kedua PSK tua yang berinisial N dan S itu terjaring razia petugas gabungan Satpol PP, TNI, Polri, dan BNNK
Editor:
Guruh Budi Wibowo
Namun kasus ini berhasil diungkap dan Polisi berhasil menangkap si pria yang tidur bersama korban.
Tim Gabungan Polres Ngada berhasil menangkap KU pada 25 Agustus 2020.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi.
Rai mengungkapkan, untuk sementara pelaku dikenakan Pasal 306 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.
KU diduga telah melakukan tindak pidana membiarkan orang lain yang membutuhkan pertolongan sehingga mengakibatkan kematian.
KU hingga saat ini masih ditahan di Mapolres Ngada.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 PSK Umur 55 Tahun Kepergok Satpol PP, Tamu Pria Hidung Belang Lari Sembunyi di Kebun Jagung.
Rekomendasi untuk Anda