Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KAMPAR Masuk Zona Merah Covid-19, Bupati Tencanakan PSBM, Perbub Protokol Kesehatan Disosialisasikan

Kabupaten Kampar diumumkan oleh Satgas Covid-19 masuk dalam daerah Zona Merah penyebaran Covid-19.

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
KAMPAR Masuk Zona Merah Covid-19, Bupati Tencanakan PSBM, Perbub Protokol Kesehatan Disosialisasikan 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Kabupaten Kampar diumumkan oleh Satgas Covid-19 masuk dalam daerah Zona Merah penyebaran Covid-19.

Menanggapi hal tersebut sejumlah langkah direncanakan akan dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar demi menghadainya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar sekaligus Juru Bicara Satgas Covid-19 Kampar, Dedy Sambudi menuturkan bahwa Kampar masuk dalam kategori Zona Merah penyebaran Covid-19.

Di Kampar saat ini sudah ada transmisi lokal penyebaran Covid-19.

"Menanggapi hal tersebut Pemkab Kampar sudah mulai memikirkan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," katanya.

Ia menuturkan Pemkab Kampar saat ini tengah berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk penerapan PSBM.

PSBM lebih dulu diajukan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam rangka memutus penyebaran Covid-19.

Selain itu, Dedy mengatakan Pemkab Kampar juga mengeluarkan Perbup yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Perbup itu kini sudah ditandatangani dan masuk tahap sosialisasi ke masyarakat," ungkapnya.

Diberlakukannya Perbup tersebut nantinya masyarakat yang melanggar penerapan protokol kesehatan seperti memakai masker akan ditindak petugas dan diberi sanksi.

Sanksi yang diberikan skalanya bertahap mulai dari teguran lisan, tertulis lalu sanksi sosial dan pengenaan denda.

Penerapan Perbup ini tidak hanya pada perorangan tetapi juga akan mengena badan usaha dan lembaga.

Terkait Kabupaten Kampar yang menjadi Zona Merah penyebaran Dedy dengan suara bergetar memohon kepada masyarakat untuk disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.

"Satgas tidak bisa berbuat apa-apa jika kesadaran masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan tidak ada," ungkapnya.

Ia juga menghimbau masyarakat jujur menjelaskan riwayat perjalanannya kepada petugas.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved