Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KAMPAR Masuk Zona Merah Covid-19, Bupati Tencanakan PSBM, Perbub Protokol Kesehatan Disosialisasikan

Kabupaten Kampar diumumkan oleh Satgas Covid-19 masuk dalam daerah Zona Merah penyebaran Covid-19.

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
KAMPAR Masuk Zona Merah Covid-19, Bupati Tencanakan PSBM, Perbub Protokol Kesehatan Disosialisasikan 

Dalam rangka mengcover lonjakan kasus terkonfirmasi positif Covid-19, Pemerintah Kabupaten Kampar kembali menyiapkan tambahan fasilitas isolasi.

Puskesmas XIII Koto Kampar ditetapkan untuk menjadi fasilitas isolasi pasien Covid-19.

Berbeda dengan fasilitas isolasi yang sudah ada, fasilitas ini hanya akan dipakai untuk masyarakat yang terkonfirmasi positif asal Kecamatan XIII Koto Kampar dan Koto Kampar Hulu.

"Pasien dari luar dua kecamatan ini tetap di cover oleh fasilitas isolasi yang ada di Kampar selain di Puskesmas XIII Koto Kampar Hulu," kata Sekda Kampar, Yusri.

Ia menuturkan penetapan Puskesmas tersebut mengingat lokasi daerah dua kecamatan yang jauh dari fasilitas isolasi Covid-19 yang sudah ada.

Untuk diketahui saat ini fasilitas isolasi Covid-19 Kampar ada diantaranya di RSUD Bangkinang, Taman Rekreasi Stanum, Kantor PMI dan Puskesmas Rawat Inap Tapung.

( Tribunpekanbaru.com / Ikhwanul Rubby )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved