Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PSBB Jakarta

Orang Terkaya di Indonesia Ini Tolak PSBB Jakarta, Kirim Surat ke Presiden Jokowi, Begini Isinya

Orang terkaya Indonesia Robert Budi Hartono mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo. Ia keberatan dengan PSBB Jakarta

Editor: Rinal Maradjo

TRIBUNPEKANBARU.COM - Rencana penerapan PSBB Jakarta jlid 2 terus memancing tanggapan pro dan kontra, termasuk dari kalangan pengusaha.

Orang terkaya Indonesia Robert Budi Hartono mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo.

Dalam suratnya Budi Hartono menolak penerapan kembali PSBB Jakarta.

Seperti kita ketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Anies mengungkapkan pemerintah provinsi DKI Jakarta akan kembali memberlakukan PSBB pada Senin 14 September 2020 mendatang.

Argumen atas rencana kebijakan PSBB Jakarta jilid 2 itu adalah jumlah kasus positif Covid-19 meningkat.

Selain itu, Anies juga beralasan bahwa kapasitas rumah sakit di DKI Jakarta sudah maksimum.

Surat keberatan Budi Hartono atas rencana pemberlakuan PSBB Jakarta tertanggal 11 September 2020 tersebut ditayangkan oleh akun Instagram Peter F. Gontha (@petergontha).

"Surat Budi Hartono orang terkaya di Indonesia kepada Presiden RI September 2020," demikian tulis @petergontha disertai lampiran surat Budi Hartono, Sabtu (12/9/).

Budi Hartono menyampaikan sejumlah saran.

Menurut Budi Hartono , keputusan untuk memberlakukan kembali PSBB Jakarta tidak tepat.

Alasannya, penerapan PSBB Jakarta telah terbukti tidak efektif untuk menurunkan tingkat pertumbuhan infeksi di ibu kota.

"Di Jakarta, meskipun pemerintah DKI Jakarta telah memberlkukan PSBB tingkat pertumbuhan infeksi tetap naik," tulisan surat itu.

Selain itu, menurut Budi, kapasitas rumah sakit di DKI Jakarta tetap akan mencapai maksimum kapasitas ada atau tidak diberlakukan PSBB Jakarta lagi karena jumlah kasus terus melaonjak.

Karena itu, seharusnya pemerintah daerah dan pusat harus terus menyiapkan tempat isolasi mandiri untuk menangani lonjakan kasus.

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved