Ngeri, Pria Ini Pura-pura Jadi Wanita, Telepon Cowok-cowok Ganteng Diajak VCS, Korban Tekor 12 Juta
Seorang pria berinisial PR (23) menyamar menjadi wanita untuk menipu orang agar mau rekaman video call seks dengannya.
"Berdasarkan pengakuan pelaku selama bulan Juni 2020 dia meminta korban melakukan video call sex dan merekam aktivitas tersebut secara diam-diam," ujarnya.
Arie menuturkan rekaman video sex by video call berdurasi sekitar dua menit dan satu menit itu digunakan Ibrahim memeras korban.
Korban yang tercatat warga Jakarta Timur diminta mentransfer sejumlah uang bila tidak ingin rekaman video call sex mereka disebar.
Dikutip dari TribunJakarta.com, Ibrahim pun meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang ke satu rekening apabila tak ingin rekaman video call sex tersebut disebarkan di internet.
Arie menyampaikan rentang tanggal 1 hingga 7 Juli, Ibrahim diketahui mendapatkan Rp16,8 juta dari korbannya yang merupakan warga Jakarta Timur.
Lantaran terus diancam, korban pun melapor ke Satreskrim Polresto Jakarta Timur.
Setelah mengetahui Ibrahim merupakan napi Lapas Riau, penyidik berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau untuk menangkap pelaku.
Arie mengatakan bahwa Ibrahim yang belum genap dua tahun mendekam di Lapas Riau sudah tiga kali melakukan aksi serupa.
"Karena takut videonya disebar korban lalu mentransfer sejumlah uang. Pada 1 Juli 2020 lalu korban sempat mentransfer Rp 5 juta ke rekening yang diminta pelaku," tuturnya.
Tak berhenti di situ, menggunakan handphone seludupan Ibrahim terus memeras hingga korban mentransfer uang sebanyak enam kali.
Selama rentan 2 Juli hingga 7 Juli 2020, Ibrahim memaksa korban mentransfer uang dengan total sebanyak Rp 9.5 juta ke rekening yang diminta.
"Karena pelaku terus meminta uang akhirnya korban merasa tidak sanggup menuruti permintaan pelaku sehingga melapor ke Satreskrim Polrestro Jakarta Timur," lanjut Arie.
Arie mengatakan laporan tersebut lalu ditindaklanjuti jajarannya hingga akhirnya mendapati keberadaan pelaku di Lapas Riau.
Jajarannya pun berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Riau lalu mengamankan Ibrahim.
"Pelaku kita jemput dari Lapas Riau untuk menjalani pemeriksaan. Sekarang statusnya sudah tersangka. Barang bukti yang kita amankan handphone IPhone 7, flashdisc berisikan video call sex," sambung dia.
