Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pertamakali Terjadi, Pria Ini Pingsan Didenda 200 Ribu karena Tak Pakai Masker

Awalnya tetap ngeyel tak mau pakai masker. setelah dijatuhi sanksi denda Rp 200 ribu, pria ini langsung ambruk, pingsan.

Editor: Budi Rahmat
TRIBUN PEKANBARU / FERNANDO SIKUMBANG
Aparat gabungan kembali menggelar razia masker di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Pekanbaru, Selasa (18/8/2020) tepatnya depan SD Darma Yudha 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Diduga syok mendengarkan sanksi denda uang yang dijatuhkan kepadanya seorang pria pingsan.

Ia kemudian dipapah dimasukkan ke mobil polantas untuk mendapatkan perawatan.

Pria tersebut sebelumnya terjaring razia karena tak mengenakan masker.

Perahu Sempat Dipepet, 12 Orang yang Ditangkap Usai Tolak Tambang Pasir di Makassar Dibebaskan

Soal Tulisan Ibunda Audi Marissa, Suami Audi Beri Bereaksi Bagini Hingga Tanggaupan Audi: Lucu bgt

Pastikan Pengawas Bebas Covid-19, Bawaslu Riau Lakukan Uji Swab, Hasil Keluar Tiga Hari Lagi

Razia masker di Desa Pageraji, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (1/6/2020)
Razia masker di Desa Pageraji, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (1/6/2020) ((DOK DESA PAGERAJI))

 Namun ia tetap ngotot tidak mau menggunakan masker. Selanjutnya dilakukan sidang dan didena Rp 150 ribu. 

Namun karena pria tersebut terus ngeyel, akhirnya dendanya ditambah menjadi Rp 200 ribu.

Mendengarkan uang yang harus ia bayarkan itu, pria tersebut langsung pingsan

Sebelumnya petugas gabungan menggelar razia masker dan memberikan sanksi administratif bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.

Tampaknya, penerapan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan dimulai.

Di Sidoarjo ada belasan warga harus membayar Rp 150 ribu karena ketahuan tidak pakai masker.

Mereka terjaring dalam razia petugas gabungan yang digelar di Waru, tepatnya di depan pos Lantas Waru. Dekat Stasiun Waru, Sidoarjo, Senin (14/9/2020).

Pengendara sepeda motor, penumpang angkutan umum dan sejumlah pengendara diperiksa petugas. Yang tidak pakai masker langsung digiring ke sebelah pos lantas.

Di sana sudah disiapkan tempat sidang di tempat. Lengkap penuntut dan hakimnya. Satu persatu warga yang ketahuan melanggar pun menjalani sidang.

Mereka yang melanggar rata-rata dijatuhi hukuman sanksi denda Rp 150.000 subsider kurungan tiga hari. Artinya, jika tidak membayar denda itu harus mengganti dengan hukuman selama tiga hari.

"Karena hari pertama, sanksinya Rp 150 ribu. Jika ketahuan mengulangi lagi, sanksi akan lebih besar," kata Plh Bupati Sidoarjo, Achmad Zaini di area sidang.

Ada satu pria terlihat ngeyel saat terjaring razia. Dia ketahuan tak pakai masker dan tetap ngotot tidak mau pakai masker saat dirazia oleh petugas. Baru ketika hendak disidang, pria itu bersedia memakai masker.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved