Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Penerapan Protokol Kesehatan

Tetap Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan, Pemkab Inhil Mulai Berlakukan Sanksi

Satuan Tugas (Satgas) Covid 19 Kodim 0314/Inhil sedang gencar – gencarnya melaksanakan sweaping masker di Kota Tembilahan.

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUN PEKANBARU / T. MUHAMMAD FADLI
Personil Kodim 0314/Inhil yang tergabung dalam Satgas covid 19 menyaksikan warga yang diberi sanksi push up karena tidak memakai masker. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Satuan Tugas (Satgas) Covid 19 Kodim 0314/Inhil sedang gencar – gencarnya melaksanakan sweaping masker di Kota Tembilahan.

Ruas – ruas jalan dan pertigaan jalan di kota Tembilahan tidak luput dari sasaran Satgas untuk menghimbau kembali kepedulian masyarakat perihal wajib masker di tengah situasi pandemi.

Ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran Covid 19 di kabupaten Inhil.  

Tim gabungan ini akan melaksanakan sweaping penggunaan masker hingga enam bulan ke depan dan melaksanakan razia besar – besaran dengan menurunkan ratusan Personil dari kodim 0314/Inhil bersama unsur satgas yang lain untuk menjaga sepanjang persimpangan ruas jalan di wilayah Tembilahan.

Satgas Percepatan penanganan Covid-19 Inhil yang bertugas sebagai tim Patroli (tim mobile) juga terus melaksanakan patroli penegakkan disiplin.

Kali ini tim melakukan pendisiplinan masyarakat tentang 3 M menjelang penerapan aktivitas sosial ekonomi pada era new normal kepada masyarakat di sepanjang Pasar Terapung, Tembilahan, Minggu (13/9/2020).

Bagi pengunjung yang kedapatan tidak menggunakan masker, Satgas langsung meminta pengunjung untuk kembali dan tak diizinkan memasuki area pasar bahkan diterapkan sanksi push - up.

Namun Satgas covid 19 juga memberikan masker untuk edukasi agar masyarakat menyadari pentingnya pemakaian pelindung mulut dan hidung tersebut agar tak terpapar virus corona.

Ramai Audi Marissa Disebut Pindah Agama, Ibunda Tulis Sesuatu: Paham Cara Allah Mengabulkan Doa

Tak Ada Tempat untuk Pengkhianat, Kim Jong Un Penggal Kepala Pamannya yang Rencanakan Kudeta

Bertambah 24 Pasien, Warga Pelalawan Terinfeksi Covid-19 Capai 320 Orang, Masih Berstatus Zona Merah

Menurut Pasi Ops Kodim 0314/Inhil, Kapten Inf Tarmizi, mayoritas masyarakat sudah mematuhi untuk pemakaian masker, hanya saja kesadaran pedagang menyiapkan tempat cuci tangan atau hand sanitaizer (cairan pembersih tangan) belum semuanya dilakukan.

“Padahal ini wajib dalam protokol Covid-19. Apalagi baru-baru ini seiring penambahan kasus Covid-19 di Inhil bertambah, masyarakat diharapkan semakin sadar akan penerapan protokol kesehatan,” ujarnya.

Pasi Ops meminta masyarakat untuk ikut berkontribusi menegakkan aturan. Karena tahapan utama dari 'new normal' adalah penegakan disiplin.

“Seluruh akses masuk pasar akan dijaga petugas sehingga pendisiplinan masyarakat di era normal baru dapat optimal. Dimana mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yaitu terwujudnya kesadaran pribadi dalam bentuk disiplin,” tuturnya.

Sementara itu dengan bertambahnya angka positif baru Covid 19 di Inhil, Satgas covid 19 yang antara lain, yaitu, Kodim 0314/Inhil, Polres Inhil, Dinas Perhubungan, BPBD, Satpol PP dan Dinas Kesehatan mengingatkan kembali kepada masyarakat apabila keluar dari rumah maupun sedang melaksanakan kegiatan, masyarakat diharuskan menerapkan 4 M, yaitu, Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari Keramaian.

Oleh karena itu, lanjut Pasi Ops, Satgas Penerapan Protokol Kesehatan akan bertindak tegas dan memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi 4 M.

“Ini merupakan ketentuan untuk dilaksankan oleh kita semua. Kami juga berharap kepada lapisan masyarakat agar mendukung Satgas yang selama ini sudah berusaha maksimal melaksanakan tugas untuk mengatasi penyebaran pandemi Covid 19 serta kita saling mengingatkan pentingnya Protokol kesehatan, baik kepada diri kita sendiri maupun keselamatan orang lain,” pungkas Pasi Ops.

( Tribunpekanbaru.com / T.Muhammad Fadhli)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved