Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ahli Waris PDP Covid-19 Tuntut Tim Gugus Tugas Covid-19 Rp 100 Miliar Karena Persoalan Ini

Prosedur pemakaman jenazah sesuai protokol kesehatan Covid-19 berbuntut panjang.

Editor: Ilham Yafiz
BAY ISMOYO / AFP
Ilustrasi pemakaman sesuai protokol kesehatan mencegah Covid-19. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Prosedur pemakaman jenazah sesuai protokol kesehatan Covid-19 berbuntut panjang.

Di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, seorang ahli waris seorang warga yang dimakamkan sesuai protokol kesehatan menuntut Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten tersebut.

Tak main-main, tuntutan diajukan senilai Rp 100 Miliar.

Adalah Eka Kamelia (37) anak dari Hj Sukowati yang nyaris menjadi orang pertama yang dimakamkan dengan prosedur covid 19 di kabupaten Pali.

Hal ini diungkapkan oleh Kuasa hukum Eka Kamelia, Tabrani, SH MH.CIL dan Sofhuan Yusfiansyah,SH MH saat menghadiri sidang ke 6 kasus dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tim gugus tugas covid 19 Kabupaten Pali

Agenda pemeriksaan alat bukti dan mendengarkan kesaksian saksi dari penggugat, Senin,(14/9/2020).

"Kita datang ke pengadilan ini untuk menghadiri sidang ke enam dari kasus dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tim gugus tugas covid 19 Kabupaten Pali terhadap clien kami atas nama Eka Kamelia"

"Merupakan anak dari almarhumah Sukowati yang tempo hari diisukan terkena covid dan akan dimakamkan dengan prosedur covid 19, yang ternyata hasilnyapun sampai hari ini kami belum tahu namun sudah diberitakan bahwa alhmarhuma terpapar covid 19,"katanya.

Dikatakannya akibatnya clientnya beserta keluarga terkena dampak yang merugikan akibat adanya informasi tersebut.

" Yang berimbas pada ekonomi keluarga, dimana usahanya nyaris bangkrut karena orang tidak mau membeli lagi dengan adanya isu tersebut"

"Belum lagi kerugian inmateril, dimana keluarga seperti dikucilkan oleh masyarakat karena adanya isu tersebut"

"Untuk itu kami selaku kuasa hukumnya telah memasukan gugatan kami ke pengadilan negeri Muaraenim dengan tuntutan materil sebesar Rp 600 juta dan inmateril sebesar Rp 100 Milyar kepada tergugat,"katanya.

Dikatakannya dalam sidang tersebut pihaknya telah menghadirkan sebanyak 11 orang saksi dari penggugat yang mengetahui persis kronologis dari wafatnya almarhuma hingga proses pemakaman tersebut berlangsung.

"Saksi-saksinya diantaranya ada anak dan mantu Almarhuma dan juga saksi-saksi yang memandikan, mensholatkan hingga yang ikut memakamkan almarhuma termasuk alat bukti yang dimiliki oleh pihaknya, kami cuma berharap agar klien kami mendapatkan keadilan dan nama baik ibu dan keluarga besar client kami dipulihkan," katanya.

Imam Masjid Ditebas Parang Saat Sholat, Pelaku Sudah Lama Mengintai dan Siapkan Parang

Kronologis

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved