KN Pulau Nipah-321 yang Usir Kapal China dari Laut Natuna Mampu Berlayar di Samudera 28 Hari
KN Pulau Nipah -321 milik Bakamla RI mengusir kapal coast guard China dari Laut Natuna, Kepulauan Riau.
KN Nipah kemudian berusaha meningkatkan kecepatannya dan mengubah haluan melaksanakan intersep hingga jarak 1 Nm.
KN Nipah melalui radio VHF chanel 16 menanyakan kegiatan kapal coast guard China.
Setelah dilakukan komunikasi melalui radio dan ditanyakan maksud dari keberadaan kapal di area tersebut, kapal CCG 5204 mengklaim sedang berpatroli di area nine dash line wilayah teritorial China.
Padahal berdasarkan UNCLOS 1982 tidak diakui keberadaan nine dash line dan CCG 5204 sedang berada di area ZEEI.
Untuk itu, coast guard China kemudian diminta segera keluar dari wilayah yurisdiksi Indonesia.
Guna memastikan kapal coast guard China segera hengkang dari ZEEI, Bakamla kemudian berupaya berkoordinasi dengan Kemenko Polhukam dan Kemenlu.
Perlu diketahui, Laut Natuna Utara merupakan wilayah yurisdiksi Indonesia. Di mana Indonesia memiliki hak berdaulat atas sumber daya alam di wilayah tersebut.
Kapal-kapal asing dibenarkan melintas dengan syarat tidak melakukan aktivitas lain yang bertentangan dengan hukum nasional.
Berikut fakta-fakta kapal coast guard China terdeteksi masuk ZEEI di Laut Natuna Utara pada Sabtu (12/09/2020) pukul 10.00 WIB.
Bersikeras tak masuki ZEEI

Automatic identification system (AIS) KN Nipah mendeteksi adanya kapal coast guard China pada jarak 9,35 NM, pukul 10.00 WIB.
KN Nipah lalu mengubah haluan dan melakukan intersep hingga jarak 1 NM.
Melalui radio VHF chanel 16, KN Nipah berkomunikasi dengan kapal CCG China 5204 itu.
Kapal China tersebut tidak mau berpindah lokasi karena yakin masih berada di wilayah mereka.
Mereka menyebut masih berada di area nine dash line yang merupakan wilayah teritorial China.
Padahal, keberadaan nine dash line tidak diakui dalam UNCLOS 1982.