Terjaring Razia Masker di Kota Pekanbaru, Dodo Pilih Bayar Denda
Satu pelanggar, Dodo mengaku dirinya terjaring karena lupa memakai masker. Ia pun harus didata petugas untuk mendapat sanksi administratif.
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Aparat gabungan kembali menggelar razia protokol kesehatan, Selasa (15/9/2020) termasuk menyasar pengendara yang enggan memakai masker.
Petugas menggelarnya di Pertigaan Jalan Hangtuah dan Jalan Diponegoro. Satu persatu pengendara bandel terjaring razia protokol kesehatan.
Mereka tidak cuma melakukan kerja sosial. Ada juga yang langsung membayar denda atas sanksi lantaran tidak memakai masker.
Satu pelanggar, Dodo mengaku dirinya terjaring karena lupa memakai masker. Ia pun harus didata petugas untuk mendapat sanksi administratif.
"Lupa, ngga tahu ada razia hari ini," paparnya kepada Tribun, Selasa siang.
Dirinya pun memilih sanksi denda karena kelalaiannya lantaran tidak memakai masker.
Apalagi dirinya tidak tahu aparat gabungan melakukan razia di kawasan itu.
Dodo mendukung kebijakan pemerintah dalam menerapkan denda bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Ia pun menyambut positif razia serupa bisa digelar setiap hari.
"Bisa bisa pakai masker terus, Tadi dari rumah mau ke kantor," jelasnya.
Puluhan orang terjaring razia
Puluhan orang terjaring razia masker di Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Selasa (15/9/2020).
Razia digelar seiring pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di kecanatan tersebut.
Ada 37 orang terjaring saat melintas di Jalan Soekarno-Hatta depan Indo Grosir.
Petugas langsung memberi sanksi kepada para pelanggar.
Banyak dari pelanggar memilih sanksi kerja sosial.
Jumlah pelanggar yang memilih sanksi kerja sosial sebanyak 34 orang dan tiga orang membayar denda.
"Banyak yang tidak pakai masker, maka kita langsung sanksi. Kebanyakan memilih sanksi kerja sosial," terang Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning kepada Tribun, Selasa siang.
Burhan menyebut bahwa petugas masih mendapati pengendara yang enggan memakai masker dalam razia protikol kesehatan.
Total ada 50 orang terjaring dalam razia protokol kesehatan di dua titik.
Petugas tidak hanya menggelar razia masker di Kecamatan Tampan.
Petugas juga menggelar razia serupa di pertigaan Jalan Hangtuah-Jalan Diponegoro.
Mereka pun menjaring 13 orang pengendara karena enggan memakai masker.
Ada lima orang yang memilih sanksi denda.
"Delapan orang lainnya memilih sanksi kerja sosial," ujarnya.
Razia ini adalah penegakan Peraturan Walikota Pekanbaru No.130 tahun 2020 tentang Prilaku Hidup Baru dan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Total jumlah pelanggar yang terjaring dalam razia masker ini mencapai 496 orang. Mereka terjaring sejak Agustus 2020 lalu.
(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/petugas_dari_satpol_pp_kota_pekanbaru_mengingatkan_pengendara_pakai_masker.jpg)