Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Betapa Sensitifnya Ejekan Belum Nikah, Bahkan Seorang Kakek Tusuk Pedagang hingga Tewas

kemudian mendatangi korban yang sedang berjualan rokok di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Permiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.

Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
Tribun Sumsel
Ditolak Balikan, Kronologi Pria Gelap Mata Tikam Leher Mantan & Bunuh, Diri Disaksikan 3 Orang Teman 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang Pedagang ditusuk hingga tewas.

Pelakunya ialah seorang pria berusia 63 tahun berinisial S.

S ditangkap oleh anggota Polres Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lubuk Linggau AKP Alex Adrian mengatakan, motif pelaku menusuk Kenedi itu dipicu dendam.

Menurut Alex, kakek yang berusia 63 tahun itu sering disebut belum menikah.

Selain itu, pelaku pernah dipukul oleh korban.

Pelaku yang merasa sakit hati kemudian mendatangi korban yang sedang berjualan rokok di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Permiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.

Amerika Serikat Sukses Tekan TikTok Agar Dijual ke Perusahaan Lokal, Indonesia Berani?

Mahasiswa Baru UNESA Dibentak, SOSOK Senior Itu Disebut Mirip Arya Wiguna & Suzanna

"Setelah korban ditusuk, pelaku langsung kabur. Korban sempat dirawat di rumah sakit, namun meninggal karena lukanya cukup parah," kata Alex saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (15/9/2020).

Alex mengatakan, pelaku berhasil ditangkap pada Senin kemarin, di tempat keluarganya yang berada di Desa Tanjung Sanai, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Tanpa perlawanan, pelaku langsung dibawa petugas untuk menjalani pemeriksaan.

Dilarang Petik Bunga Edelweis, Sudah Diatur Undang-undang, Cewek Ini Masih Ngeyel, Sedikit Kok

CEK ZODIAK Hari Ini Rabu (16/9/2020): Gemini Merasa Bosan, Virgo Dapat Pujian

"Saat pemeriksaan, tersangka didampingi ahli bahasa, karena tunarungu dan tunawicara.

Tersangka mengakui telah melakukan penikaman terhadap korban sebanyak satu kali ke arah pinggang kanan bagian belakang dengan menggunakan sebilah pisau," kata Alex.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesal Disebut Belum Menikah, Kakek 63 Tahun Tikam Seorang Pedagang

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved