Kuansing
Foto dengan Legal PT Duta Palma Beredar, Kasi Pidum Kejari Kuansing akan Dilaporkan ke Kejagung
Pelanggaran kodek etik ini menyeruak kala foto pertemuan Samsul Sitinjak SH dengan pihak PT Duta Palma Nusantara beredar di Facebook
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Irfan SH dari Mujahid Law Office akan melaporkan Kasi Pidum Kejari Kuansing Samsul Sitinjak SH ke Jamwas Kejagung, dengan tembusan surat presiden RI, Komisi Kejaksaan RI, Kajagung RI, Kajati Riau dan Aswas Kajati Riau.
Pelaporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Samsul.
Dugaan pelanggaran kodek etik ini menyeruak kala foto pertemuan Samsul Sitinjak SH dengan pihak PT Duta Palma Nusantara (DPN) beredar di media sosial Facebook.
Pertemuan ini pun disayangkan karena PT Duta Palma sendiri merupakan pihak yang berperkara dimana kasus pembakaran alat berat sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan.
“Kami akan laporkan Kasi Pidum Kejari Kuansing soal pelanggaran kode etik ini. Akan kami laporkan ke Jamwas Kejagung, dengan tembusan surat presiden RI, Komisi Kejaksaan RI, Kajagung RI, Kajati Riau dan Aswas Kajati Riau," kata Irfan, Kamis (17/9/2020).
Dalam kasus pembakaran alat berat tersebut, ada lima tersangka.
Salah satunya, Karnadi, Kades Siberakun, Kuansing.
Karnadi inilah yang menggunakan jasa Mujahid Law Office sebagai penasehat hukum (PH).
Foto yang diterima Tribunpekanbaru.com, Samsul duduk bersama dua orang lainnya.
• Bawaslu Kuansing Periksa Calon Kepala Daerah Terkait Laporan Soal Dugaan Ijazah Palsu
Foto tersebut diupload akun facebook bernama Muhammad Febriansyah.
Keterangan foto “Diskusi Ringan Bersama Ka Pidum Kejari”, diupload pada 29 Mei dan lokasi foto di Hotel Pangeran.
Saat ini foto tersebut sudah tidak ada lagi di akun facebook Muhammad Febriansyah.
Namun jejak digitalnya sudah terlanjur tersebar.
Dikatakan Irfan, pertemuan tersebut sudah jelas telah melanggar kode etik kejaksaan.
Sebab PT Duta Palma Nusantara sedang berperkara.
• Jumlah DPS Pilkada Kuansing 230.832 Pemilih, Ini Rincian Setiap Kecamatan
“Kami akan mengambil langkah hukum terkait beredarnya foto antara kasi Pidum Kejaksaan Negeri Taluk Kuantan dengan legal PT. Duta Plama grup yaitu saudara Muhammad Febriansyah,” kata Irfan.
Dikatakannya, kalau memang itu hanya untuk koordinasi, bisa dilakukan di Kantor kejaksaan dengan mengisi buku tamu dan di jelaskan alasan untuk apa bertemu dengan kasi Pidum.
Kasus ini sendiri sudah memasuki persidangan tuntutan JPU. Pada sisang 15 September lalu, JPU menuntut lima tersangka 4 tahun.
“Ditambah lagi tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut klien kami 4 tahun. Ini sangat tidak sejalan dengan fakta persidangan,” katanya.
Irfan mengakui,saat ini postingan foto tersebut sudah dihapus.
Namun pihaknya memiliki screenshoot postingan tersebut.
Nantinya akam diajukan sebagai bukti dalam pelaporan.
• Soal Ijazah Halim, KPU Kuansing Sudah Datangi Disdik Lingga Kepri untuk Klarifikasi
“Kami tidak ingin penegakan hukum di Kuansing di tunggangi kepentingan - kepentingan lain selain kepentingan penegakan hukum itu sendiri,” pintanya.
Itu Foto Lama
Kasis Pidum Kejari Kuansing Samsul Sitinjak membenarkan foto yang beredar tersebut.
Namun ia mengatakan foto tersebut merupakan foto lama.
“Itu foto lama. Disangkutpautkan PH (Penasehat hukum) dengan perkara,” kata Samsul.
Kasus pembakaran alat berat milik PT Duta Palma Nusantara tersebut terjadi pada 5 Mei 2020.
Pembakaran tersebut berada di kebun perusahaan yang masuk wilayah kecamatan Benai.
Informasi yang didapatnya, pembakaran itu terjadi dimana saat itu warga emosi mengetahui perusahaan memutuskan akses sebuah jalan.
• Intip Kekayaan 3 Bapaslon Pilkada Kuansing: Pasangan HK Paling Kaya dengan Total Rp 33 M Lebih
Jalan tersebut diklaim menuju tanah ulayat Kenegerian Siberakun.
Warga pun mendatangi kantor PT DPN yang ada di daerah tersebut.
Sayang, warga tidak bertemu dengan manajemen dan HRD perusahaan.
Masyarakat jadi emosi.
Emosi warga pun diluapkan membakar alat berat.
Alat berat yang dibakar tersebut - menurut informasi yang didapat, berada di sekitar mess karyawan divisi 6.
Pada 9 Mei 2020, Polres Kuansing menangkap lima tersangka.
• Satu Pasien Suspek Meninggal, Ada Tiga Tambahan Pasien Positif Covid-19 di Kuansing
Selain Karnadi, empat tersangka lainnya yakni An, Ah, Iy dan Ij. (Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/foto-kasi-pidum-kejari-kuansing-dgn-duta-palma.jpg)